Berita Jambi

Jenis Pelanggaran yang Disasar Tilang Elektronik di Jambi, Dimana Titik Kamera ETLE?

Mulai ada tilang elektronik, dimana saja letak kamera Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Jambi?

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Khusnul Khotimah
Suasana lalu lintas di Kota Jambi. Meski ada ETLE atau kamera tilang yang terpasang di sejumlah titik di Kota Jambi, pelanggar lalu lintas masih saja ada 

Perangkat ETLE generasi terbaru ini dilengkapi lampu flash, sehingga dapat merekam wajah pengendara serta pelat nomor kendaraan, baik motor maupun mobil, dengan hasil yang lebih tajam.

Mengenal ETLE

ETLE merupakan singkatan dari Electronic Traffic Law Enforcement, atau dalam bahasa Indonesia dikenal sebagai sistem tilang elektronik.

Sistem ini menggunakan teknologi kamera untuk mendeteksi dan merekam pelanggaran secara otomatis.

Dengan cara ini, penindakan bisa dilakukan tanpa harus ada interaksi langsung antara petugas dengan pelanggar.

Tujuan penerapan ETLE adalah meningkatkan keselamatan dan ketertiban di jalan serta menekan angka pelanggaran.

Kamera ETLE dipasang di titik-titik strategis untuk merekam pelanggaran seperti menerobos lampu merah, melaju melebihi batas kecepatan, tidak menggunakan sabuk pengaman, atau pengendara motor yang tidak menyalakan lampu di siang hari.

Jenis pelanggaran yang bisa ditindak lewat sistem ini mencakup melanggar rambu dan marka jalan, tidak memakai helm, berboncengan lebih dari dua orang, menggunakan pelat nomor palsu, hingga berkendara sambil memainkan ponsel.

Baca juga: Cerita Pilu Pengantin Baru Tewas di Kebun Tanah Laut, Dua Teman Ditangkap Polisi

Setelah pelanggaran terekam, petugas akan mengirim surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan.

Pemilik kemudian wajib memastikan identitas pengemudi saat pelanggaran berlangsung.

Jika terbukti, tilang akan diterbitkan dengan sistem pembayaran resmi yang berlaku.

Keberadaan ETLE diyakini dapat meminimalkan pungutan liar karena mengurangi interaksi langsung antara pengendara dan petugas, sekaligus membuat penegakan hukum lebih transparan. (*)

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: Korupsi Pasar Tanjung Bungur Tebo Jambi Mulai Disidang, 7 Terdakwa Didakwa Bersamaan

Baca juga: Daftar Nama Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Terbaru

Baca juga: Cerita Pilu Pengantin Baru Tewas di Kebun Tanah Laut, Dua Teman Ditangkap Polisi

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved