Berita Jambi
Jenis Pelanggaran yang Disasar Tilang Elektronik di Jambi, Dimana Titik Kamera ETLE?
Mulai ada tilang elektronik, dimana saja letak kamera Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Jambi?
Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Daftar jenis pelanggaran yang disasar tilang elektronik ata ETLE di Kota Jambi.
Dimana saja letak kamera Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Jambi?
Diketahui, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi mulai memberlakukan tilang ETLE sejak Rabu (17/9/2025).
Diharapkan dari adanya kamera ETLE dan tilang elektronik ini, pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya Kota Jambi menurun.
Lantas pelanggaran apa saja yang disasar tilang elektronik?
Pelanggaran yang ditindak:
- Pengendara motor yang tidak menggunakan helm
- Pengemudi mobil yang tidak memakai sabuk pengaman
- Pelanggaran lampu merah
- Melawan arus
- Penggunaan ponsel saat berkendara.
Namun meski ada tilang elektronik, tilang manual tetap diberlakukan apabila petugas menemukan pelanggaran secara langsung.
“Jika ada anggota yang melihat pelanggaran kasat mata, tilang manual tetap dilakukan,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jambi, Kompol Sandy Mutaqqin Pranayudha.
Baca juga: Korupsi Pasar Tanjung Bungur Tebo Jambi Mulai Disidang, 7 Terdakwa Didakwa Bersamaan
Baca juga: Hari Ini Mulai Tilang ETLE di Kota Jambi, Dimana Saja Ada Kamera ETLE?
Lokasi Kamera ETLE di Jambi
Sebelumnya, kamera tilang elektronik (ETLE) di Kota Jambi, dipasang di tiga lokasi, yakni di kawasan Tugu Juang, Simpang Pulai, dan Simpang Puncak Jelutung.
Selain tiga titik tersebut, kamera analitik juga dipasang di depan Graha Muhammadiyah Jalan Pattimura, Simpang Gado-gado, dan Simpang Terminal Alam Barajo.
Untuk kamera pemantau arus lalu lintas, perangkat ditempatkan di Simpang 3 Sipin, Simpang Kawat, Simpang Bukit Baling, Simpang Handil, Simpang Tugu Keris, Simpang JOB Kenali Asam Bawah, dan Simpang Aur Duri 1.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.