Berita Jambi
Jenis Pelanggaran yang Disasar Tilang Elektronik di Jambi, Dimana Titik Kamera ETLE?
Mulai ada tilang elektronik, dimana saja letak kamera Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Jambi?
Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Daftar jenis pelanggaran yang disasar tilang elektronik ata ETLE di Kota Jambi.
Dimana saja letak kamera Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Jambi?
Diketahui, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi mulai memberlakukan tilang ETLE sejak Rabu (17/9/2025).
Diharapkan dari adanya kamera ETLE dan tilang elektronik ini, pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya Kota Jambi menurun.
Lantas pelanggaran apa saja yang disasar tilang elektronik?
Pelanggaran yang ditindak:
- Pengendara motor yang tidak menggunakan helm
- Pengemudi mobil yang tidak memakai sabuk pengaman
- Pelanggaran lampu merah
- Melawan arus
- Penggunaan ponsel saat berkendara.
Namun meski ada tilang elektronik, tilang manual tetap diberlakukan apabila petugas menemukan pelanggaran secara langsung.
“Jika ada anggota yang melihat pelanggaran kasat mata, tilang manual tetap dilakukan,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jambi, Kompol Sandy Mutaqqin Pranayudha.
Baca juga: Korupsi Pasar Tanjung Bungur Tebo Jambi Mulai Disidang, 7 Terdakwa Didakwa Bersamaan
Baca juga: Hari Ini Mulai Tilang ETLE di Kota Jambi, Dimana Saja Ada Kamera ETLE?
Lokasi Kamera ETLE di Jambi
Sebelumnya, kamera tilang elektronik (ETLE) di Kota Jambi, dipasang di tiga lokasi, yakni di kawasan Tugu Juang, Simpang Pulai, dan Simpang Puncak Jelutung.
Selain tiga titik tersebut, kamera analitik juga dipasang di depan Graha Muhammadiyah Jalan Pattimura, Simpang Gado-gado, dan Simpang Terminal Alam Barajo.
Untuk kamera pemantau arus lalu lintas, perangkat ditempatkan di Simpang 3 Sipin, Simpang Kawat, Simpang Bukit Baling, Simpang Handil, Simpang Tugu Keris, Simpang JOB Kenali Asam Bawah, dan Simpang Aur Duri 1.
Perangkat ETLE generasi terbaru ini dilengkapi lampu flash, sehingga dapat merekam wajah pengendara serta pelat nomor kendaraan, baik motor maupun mobil, dengan hasil yang lebih tajam.
Mengenal ETLE
ETLE merupakan singkatan dari Electronic Traffic Law Enforcement, atau dalam bahasa Indonesia dikenal sebagai sistem tilang elektronik.
Sistem ini menggunakan teknologi kamera untuk mendeteksi dan merekam pelanggaran secara otomatis.
Dengan cara ini, penindakan bisa dilakukan tanpa harus ada interaksi langsung antara petugas dengan pelanggar.
Tujuan penerapan ETLE adalah meningkatkan keselamatan dan ketertiban di jalan serta menekan angka pelanggaran.
Kamera ETLE dipasang di titik-titik strategis untuk merekam pelanggaran seperti menerobos lampu merah, melaju melebihi batas kecepatan, tidak menggunakan sabuk pengaman, atau pengendara motor yang tidak menyalakan lampu di siang hari.
Jenis pelanggaran yang bisa ditindak lewat sistem ini mencakup melanggar rambu dan marka jalan, tidak memakai helm, berboncengan lebih dari dua orang, menggunakan pelat nomor palsu, hingga berkendara sambil memainkan ponsel.
Baca juga: Cerita Pilu Pengantin Baru Tewas di Kebun Tanah Laut, Dua Teman Ditangkap Polisi
Setelah pelanggaran terekam, petugas akan mengirim surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan.
Pemilik kemudian wajib memastikan identitas pengemudi saat pelanggaran berlangsung.
Jika terbukti, tilang akan diterbitkan dengan sistem pembayaran resmi yang berlaku.
Keberadaan ETLE diyakini dapat meminimalkan pungutan liar karena mengurangi interaksi langsung antara pengendara dan petugas, sekaligus membuat penegakan hukum lebih transparan. (*)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi
Baca juga: Korupsi Pasar Tanjung Bungur Tebo Jambi Mulai Disidang, 7 Terdakwa Didakwa Bersamaan
Baca juga: Daftar Nama Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Terbaru
Baca juga: Cerita Pilu Pengantin Baru Tewas di Kebun Tanah Laut, Dua Teman Ditangkap Polisi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.