Berita Jambi

Bekas Polisi hingga Dokter di Jambi Terjerat Kasus Narkoba, Polda Tangkap 247 Tersangka

Selama 20 hari operasi, mulai 25 Agustus hingga 13 September 2025, aparat kepolisian berhasil mengungkap 116 perkara narkotika.

Penulis: tribunjambi | Editor: Mareza Sutan AJ
Tribunjambi.com/Rifani Halim
TERSANGKA NARKOBA - Sebanyak 247 tersangka kasus narkoba diamankan Polda Jambi selama operasi Antik yang berlangsung 20 hari. Polisi menghadapkan para tersangka ke awak media pada Selasa (16/9/2025). 

Informasi yang diperoleh menyebutkan, penangkapan berlangsung pada Kamis (4/9/2025) sekitar pukul 12.00 WIB di sebuah rumah di Kelurahan Jaya Setia, Muara Bungo.

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Bungo, dr Mardiah, menuturkan bahwa F sudah lama tidak aktif di dunia praktik medis.

"Setau saya ga ada ya, dulu ia pernah kerja di Rumah Sakit Bungo," ujarnya.

Ia juga memastikan F tidak lagi menjadi anggota IDI.

"Dulu iya, dia anggota IDI, sekarang idak lagi," tegasnya.

Menurut Mardiah, komunikasi dengan F pun sudah lama terputus.

"Ga ada lagi berkomunikasi sama dia," pungkasnya.

Berdasarkan penelusuran Tribunjambi.com, F bukan kali pertama tersandung perkara narkotika.

Pada 2016 lalu, ia pernah divonis bersalah karena menggunakan sabu.

Saat itu, Pengadilan Negeri Muara Bungo menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut satu tahun sesuai pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa kemudian mengajukan banding. Hasilnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi Jambi memperberat hukuman F menjadi satu tahun enam bulan penjara, bahkan lebih berat dari tuntutan awal jaksa.

Dari penelusuran Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), tidak ditemukan adanya upaya hukum lanjutan atas perkara tersebut.

Selain kasus narkotika, F juga pernah terjerat kasus judi pada tahun yang sama.

Ia dijatuhi hukuman empat bulan penjara oleh PN Muara Bungo, meski jaksa menuntut enam bulan.

Namun, putusan itu berubah setelah naik banding ke Pengadilan Tinggi Jambi yang akhirnya memvonis F dengan hukuman enam bulan penjara.

 

Baca juga: Wali Kota Klarifikasi Copot Kepsek SMPN 1 Prabumulih dan Anak Naik Mobil: Berita Hoaks

Baca juga: Viral Anak Yatim Kelaparan Sendirian di Rumah Berantakan sementara Ibu Jalan sama Teman

Baca juga: Pria Beristri Siram Selingkuhannya dengan Air Keras karena Cemburu Diselingkuhi

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved