Tumpang Tindih Sertifikat di Jambi

Sengketa Zona Merah Kian Panas, Warga: Pajak Jalan Terus, SHM Kami Diklaim

Permasalahan status Zona Merah di Kota Jambi antara masyarakat pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Pertamina hingga kini belum menemukan

Tribun Jambi/ M Yon Rinaldi
Beberapa titik di Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, mulai terpasang spanduk tolak zona merah. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Permasalahan status Zona Merah di Kota Jambi antara masyarakat pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Pertamina hingga kini belum menemukan titik terang.

Warga mengaku tidak pernah mendapat sosialisasi ataupun penjelasan resmi dari pihak Pertamina.

Wati, warga Kenali Asam Atas yang sudah 50 tahun tinggal di kawasan tersebut, mengatakan hingga saat ini tidak ada perwakilan Pertamina yang turun langsung ke lapangan.

Ia menyebut warga justru mengetahui kawasan itu masuk Zona Merah dari informasi mulut ke mulut.

“Tidak ada pihak Pertamina sekalipun turun, kita tahu malah dari warga lain jika kawasan ini masuk Zona Merah,” ungkapnya, Jumat (21/11/2025).

Wati berharap permasalahan ini segera diselesaikan dan tidak dibiarkan berlarut-larut.

Ia menegaskan bahwa warga telah menetap selama puluhan tahun, memiliki SHM, dan terus membayar pajak.

“Saya harap Pertamina mencabut status Zona Merah itu, kami ini bukan warga ilegal, kami sudah bertahun-tahun tinggal di sini,” ujarnya.

Hal serupa disampaikan Bambang, warga Kenali Asam lainnya.

Ia menilai Pertamina hanya berkoordinasi dengan pemerintah dan BPN tanpa melibatkan warga terdampak.

“Pertamina ini kan cuma berkoordinasi dengan orang-orang atas saja, seperti pemerintah dan BPN. Kami tidak dilibatkan, tiba-tiba tanah kami masuk Zona Merah,” ujarnya.

Bambang menyebut sikap Pertamina terkesan tertutup.

“Kami punya sertifikat SHM, tiba-tiba tidak berlaku, sedangkan pajak jalan terus. Kita dari awal isu tersebut beredar hingga saat ini tidak ada satupun pihak Pertamina turun,” jelasnya.

Sebelumnya, Anggota DPR RI Komisi VII Fasha juga menyoroti persoalan ini dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Direktur Utama Pertamina.

Ia mengatakan masyarakat sudah puluhan tahun memegang SHM, namun beberapa bulan lalu Pertamina Ulu Rokan mengklaim tanah mereka berdasarkan peta lama yang baru dikeluarkan tahun 2022.

“Kalau peta ini dikeluarkan tahun 90-an atau 2000-an mungkin permasalahan ini tidak akan terjadi. Ini kenapa baru sekarang, kemarin ke mana saja,” ujarnya.

Baca juga: IPM Naik dan Stunting Turun, Wali Kota Jambi Sebut Ekosistem Kesehatan Membaik

Baca juga: Berperan Selamatkan Bilqis, 3 Pegawai Merangin Dapat Penghargaan dari Bupati

Baca juga: Terkuak 2 Wanita di Kartu Keluarga AKBP Basuki, Bukan Hanya Dosen Dwi yang Tewas Tanpa Busana

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved