Berita Muaro Jambi
Pemkab Muaro Jambi Buka Lelang Jabatan untuk 10 Kepala OPD, Ini Persyaratannya
Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi resmi membuka lelang jabatan untuk 10 Kepala OPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.
1. Berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Pemerintah Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi termasuk PNS Pemerintah Provinsi Jambi;
2) Memiliki Pangkat/Golongan Ruang sekurang-kurangnya Pembina (lV/a);
3) Telah mengikuti dan Lulus Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Pemerintahan Dalam Negeri Jenjang Kepemimpinan Tingkat III atau Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) dan atau jenjang Kepemimpinan Tingkat II atau Pelatihan Kepemimpinan Jabatan Pimpinan Tinggi (jika ada);
4) Semua unsur penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir (Tahun
2023 dan 2024);
5) Mendapat izin secara tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Gubernur/Bupati/Walikota masing-masing daerah;
6) Tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi anggota partai politik;
7) Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dan tidak sedang dijatuhi hukuman pidana dan/atau berstatus sebagai tersangka/terdakwa;
8) Telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak;
9) Telah menyerahkan Laporan Harta Kekayanan Aparatur Sipil Negara (LHKASN);
10) Berintegritas (membuat dan menandatangani pakta integritas);
11) Bebas dari Temuan yang menunjukkan bahwa pelamar tidak terlibat dalam suatu tindak kecurangan dari Inspektorat Daerah masing-masing.
Selain 11 syarat diatas, ada persyaratan khusus yang juga wajib dipenuhi.
Persyaratan Khusus tersebut meliputi.
1) Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana (S.1) atau diploma IV;
2) Memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan;
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Pemkab-Muaro-Jambi-Gelar-Upacara-Hari-Kesaktian-Pancasila.jpg)