Berita Merangin

Guru Paimen Dianiaya Bos Tambang Emas Ilegal Merangin hingga Babak Belur

Guru SMPN 32 Merangin dianiaya bos penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Muara Jernih, Kecamatan Tabir Ulu, Kabupaten Merangin

|
Penulis: FRENGKY WIDARTA | Editor: asto s
Tribun Jambi/Muzakkir
ILUSTRASI penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Seorang guru SMPN 32 Merangin dianiaya bos penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Muara Jernih, Kecamatan Tabir Ulu, Kabupaten Merangin, Senin (17/11/2025).

Guru bernama Paimen dianiaya pelaku berinisial A, yang disebut sebagai pemain penambangan emas ilegal di wilayah Tabir Ulu.

Saidina Ali, menantu korban, menceritakan kronologi awal kejadian. 

Dia menuturkan kasus bermula dari razia PETI oleh Polda Jambi pada Oktober 2025. 

Menurutnya, keluarganya sama sekali tidak terlibat dalam aktivitas PETI.

Pada saat itu, pelaku A meminta izin kepada Paimen untuk melintas menggunakan alat berat di lahan milik korban menuju kebun sawit milik pelaku. 

Paimen mengizinkan alat berat melintas.

Tapi, ternyata alat berat milik inisial A melintasi lahan kebun milik Paimen secara terus menerus dan bolak-balik.

Paimen keberatan jika alat berat itu melintas terus menerus di lahan kebunnya dan mengatakan inisial A harusnya bikin jalan.

Singkat kata, terjadi perundingan antara kedua pihak. 

Keluarga Paimen mengusulkan agar pelaku membeli sebagian tanah yang akan dijadikan jalan dengan ukuran 3 meter x 63 meter. 

Harga yang disampaikan keluarga adalah Rp28 juta. 

Namun, pelaku menolak, sehingga perundingan dianggap selesai.

Kemudian, pada Rabu (12/11/2025), pelaku inisial A mendatangi SMPN 32 Merangin untuk mencari Paimen. 

Setelah beberapa kali datang, pelaku akhirnya mengetahui bahwa Paimen sedang mengajar di kelas IX.

Tak lama setelah pelaku keluar dari ruang guru, seorang murid berlari melapor bahwa Paimen sedang dipukul. 

Saat kejadian, hanya Paimen dan adik iparnya yang juga guru di sekolah itu, merupakan guru laki-laki yang berada di sekolah.

Kesaksian murid menyebutkan, mulanya pelaku A memanggil Paimen keluar kelas.

Lalu, setelah berbincang sebentar, pelaku menampar bagian telinga kiri Paimen hingga tersungkur. 

Akibatnya, telinga Paimen masih berdengung. 

Kini Paimen telah menjalani visum di RSUD Kol Abunjani Bangko.

Saidina Ali menambahkan keluarga Paimen telah tinggal di Desa Muara Jernih selama sekitar 30 tahun. 

Kini, baik Paimen maupun adik iparnya mengalami trauma dan takut kembali mengajar.

"Bisa saya jelaskan, mertua saya baik yang laki-laki maupun yang perempuan ini merupakan warga pendatang di Desa Muara Jernih, sudah menetap sekitar 30 tahun di Desa Muara Jernih. Kalau saya, menantunya, asli orang Pulau Aro," ujarnya. 

Saat ini guru Paimen masih mengalami trauma dan tidak berani ke sekolah.

"Termasuk adik ipar saya yang juga guru di SMPN 32, karena takut nantinya ada lagi tindakan lainnya yang mengarah ancaman kepada dirinya," lanjut Saidina.

Permasalahan penganiayaan itu telah dilaporkan ke Polsek Tabir Ulu, dan diarahkan untuk melakukan visum.

Pihak keluarga korban masih menunggu proses penanganan dari pihak kepolisian atas kasus dugaan penganiayaan terhadap guru Paimen..

Hingga kini, Tribun Jambi masih berupaya mengonfirmasi kasus dugaan kekerasan ini kepada Polres Merangin serta pihak-pihak terkait. (Tribunjambi.com/Frengky Widarta)

Baca juga: Istri Sah Habib Bahar Bongkar Transfer Rp 1 Juta ke Helwa Bachdim, Bantah Telantarkan Istri Siri

Baca juga: Lubuk Larangan di Tebo Jambi, Mencuri Ikan Denda Ratusan Juta

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved