Pembunuhan Dosen di Bungo
Waldi yang Renggut Hidup Dosen Wanita di Bungo Terancam Hukuman Mati
Waldi Adiyat (22) tersangka perkara pembunuhan, pencurian dengan kekerasan, dan tindakan asusila, dipecat secara tidak hormat dari Polri
Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: Mareza Sutan AJ
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Waldi Adiyat (22) tersangka perkara pembunuhan, pencurian dengan kekerasan, dan tindakan asusila, dipecat secara tidak hormat dari institusi kepolisian, Jumat (7/11/2025).
Setelah menjalani sidang kode etik di Polda Jambi selama lebih dari 12 jam, anggota berpangkat brigadir dua atau Bripda itu resmi dijatuhkan sanksi PTDH.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto mengungkapkan bahwa tindakan penghilangan nyawa seseorang yang dilakukan oleh Waldi merupakan perilaku pelanggaran tercela.
"Putusan sidang dari KKEP pada malam hari ini yang dijatuhkan adalah pertama perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
"Kedua direkomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dari anggota Polri," ujar Mulia setelah ketok palu sidang etik itu.
Pada sidang kode etik tersebut, Waldi dihadirkan langsung ke Polda Jambi.
Dari hasil sidang, Mulia mengatakan bahwa yang bersangkutan menerima hasil putusan sidang tersebut.
"Tadi juga dihadirkan saksi-saksi beberapa orang, dari Polres Bungo, dokter dari Rumah Sakit Bhayangkara, kemudian adik kondung korban melalui zoom meeting," jelas Mulia.
Lebih laniut, Mulia mengungkapkan bahwa apa yang dilakukan Bripda Waldi menjadi contoh bahwa Polri bertindak tegas dalam menindak aturan, termasuk apabila anggota Polri yang melakukan pelanggaran.
"Makanya kita kejar cepat," sebutnya.
Waldi langsung dipulangkan ke Kabupaten Bungo pada Sabtu (8/11/2025).
Sementara itu, untuk upacara pemberhentian masih akan dijadwalkan selanjutnya.
Sebagai informasi, Waldi Adiyat ditetapkan sebagai tersangka dari kematian dosen berinisial EY (37) di Bungo.
Jasad korban ditemukan terbujur di rumah dinasnya di Perumahan Al-Kausar, Dusun Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, pada Sabtu (1/11/2025).
Awalnya, rekan kerja dosen EY khawatir karena EY tidak masuk kerja selama dua hari dan tak bisa dihubungi.
Mereka lalu mendatangi rumahnya.
Setelah beberapa kali memanggil tanpa jawaban, mereka melapor ke ketua perumahan.
Setelah itu, bersama ketua perumahan, mereka mendobrak pintu dan mendapatkan EY meninggal dunia dengan kepala tertutup bantal dan sarung.
Hasil visum menunjukkan luka lebam di wajah, bahu, leher, dan kepala.
Ditemukan 'cairan' pada bagian intim, menguatkan dugaan rudapaksa.
Motif utama pembunuhan diduga karena sakit hati.
Menurut penyidik, Waldi merasa tersinggung setelah ditolak balikan dan dihina oleh korban saat berduaan di kamar.
Waldi juga membawa kabur mobil dan motor korban, memakai wig untuk mengelabui, dan merekayasa TKP agar tampak seperti korban perampokan.
Dugaan motif asmara dan manipulasi jejak menjadi fokus penyidikan lanjutan.
Waldi ditangkap di sebuah kontrakan di Kecamatan Tebo Tengah, Minggu (2/11), bersama barang bukti mobil putih milik korban.
Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan, dan Pasal 181 tentang Penelantaran Mayat.
Adapun, merujuk pasal 340 KUHP, Waldi terancam hukuman mati.
(Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri)
Baca juga: Ada PETI di Lokasi Wisata Dam Betuk Merangin, Mau Masuk Langsung Diadang
Baca juga: Anak Renggut Hidup Ibu Kandung setelah tak Hadiri Tahlilan 40 Hari Nenek
Baca juga: Pilu Anak Disabilitas dan Yatim Piatu Kritis usai Dikeroyok karena Dikira Maling
| Habis Waldi Kena Pecat dan Dijerat Pasal Berlapis lantaran Bunuh Dosen di Bungo |
|
|---|
| Ini Gagang Sapu Besi yang Jadi Senjata Pembunuh Brigadir Waldi Habisi Dosen Wanita di Bungo Jambi |
|
|---|
| Karir Bripda Waldi Tamat, Oknum Polisi Propam Polres Tebo Pembunuh Dosen Bungo Jambi Resmi Dipecat |
|
|---|
| Bripda Waldi Dipecat dari Polisi, Menanti Sanksi Pidana Usai Bunuh Dosen di Bungo Jambi |
|
|---|
| Alhamdulillah Bripda Waldi Dipecat, Keluarga Korban Bersyukur Putusan Etik Polri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/bripda-waldi-polisi-bunuh-dosen-di-bungo-03112025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.