Berita Tanjab Timur

2 Tetangga di Lambur Tanjabtim Jambi Terlibat Perkelahian, Satu Tewas Dibacok

Terjadi insiden berdarah ini terjadi di Desa Lambur, Kecamatan Muara Sabak Timur, pada Jumat dini hari (31/10/2025).

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
dilarang berkelahi
ilustrasi berkelahi 
Ringkasan Berita:Perkelahian 2 tetangga di Desa Lambur, Tanjab Timur terlibat perkelahian
 
  • Perkelahian terjadi di Desa Lambur, Kecamatan Muara Sabak Timur pada Jumat dini hari (31/10/2025)
  • Perkelahian antar tetangga ini diduga dipicu persoalan pribadi
  • Salah satu tewas karena luka sabetan senjata tajam

 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dua tetangga di Desa Lambur, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Jambi, terlibat perkelahian hingga terjadi pembacokan.

Insiden berdarah ini terjadi di Desa Lambur, Kecamatan Muara Sabak Timur, pada Jumat dini hari (31/10/2025).

Dua pria bertetangga itu yakni Tamrin (48) dan Ramli (37).

Kabar beredar, insiden berdarah itu terjadi pukul 00.30 WIB.

Awalnya keduanya terlibat adu mulut yang diduga dipicu persoalan pribadi.

Cekcok keduanya makin memanas ketika Tamrin mendatangi rumah Ramli dengan membawa senjata double stik.

Double stick merupakan salah satu alat beladiri. Bentuknya simpel, yaitu dua buah batang besi yang dihubungkan dengan rantai besi juga

Mengetahui didatangi dengan membawa double stik, Ramli lantas mengambil senjata tajam jenis parang.

Tak banyak bicara, Ramli langsung mengayunkan senjata tajamnya ke arah sang tetangga hingga mengenai kepala dan badannya.

Baca juga: Kronologi dan Detik-detik Mencekam Diduga Simpatisan TPNPB Serang Warga Sipil di Yahukimo

Baca juga: Kecelakaan di Geragai Tanjabtim Jambi, Pemotor Terseret Mobil dan Tewas di Lokasi

Beberapa sabetan parang membuat korban bersimbah darah di rumah pelaku.

Warga yang mendengar suara ribut lantas berupaya melerai perkelahian itu.

Korban sempat dibawa ke puskesmas namun karena luka sabetan senjata tajam, korban tak tertolong.

Pelaku lantas ditangkap anggota Polsek Muara sabak Timur.

Pelaku kini dalam pemeriksaan intensif. Polisi masih menyelidiki motif pelaku nekat melakukan pembacokan.

Warga setempat kaget dengan kabar pembacokan ini, pasalnya korban dan pelaku selama ini dikenal berteman karib.

Jenazah korban kini telah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan, sementara pelaku terancam dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Hingga berita ini diturunkan, Tribunjambi.com masih berupaya mencari konfirmasi ke pihak terkait. (*)

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: Kronologi dan Detik-detik Mencekam Diduga Simpatisan TPNPB Serang Warga Sipil di Yahukimo

Baca juga: Satresnarkoba Polres Tebo Bekuk Pengedar Sabu, 22 Paket Diamankan

Baca juga: Kecelakaan di Geragai Tanjabtim Jambi, Pemotor Terseret Mobil dan Tewas di Lokasi

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved