Korupsi PT PAL Jambi

Eks Dirut dan Manajer Kemitraan Ungkap Masalah Internal PT PAL di Pengadilan Tipikor Jambi

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi fasilitas kredit investasi dan modal kerja PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) kembali digelar

|
Penulis: Syrillus Krisdianto | Editor: Nurlailis
Tribun Jambi/ Syrillus Krisdianto
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kredit investasi dan modal kerja PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Kamis (6/10/2025). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi fasilitas kredit investasi dan modal kerja PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) kembali digelar pada Senin (6/10/2025) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi

Agenda persidangan kali ini menghadirkan dua orang saksi dari pihak internal perusahaan.

Dua saksi tersebut adalah Martinus H, mantan Direktur Utama PT Prosympac, dan Nasiruddin, yang menjabat sebagai Manajer Kemitraan PT Prosympac. 

Baca juga: Sidang Korupsi PT PAL, Empat Saksi Dihadirkan untuk Terdakwa Wendy Hartanto

Keduanya memberikan keterangan terkait pengelolaan perusahaan dan hubungan kemitraan dengan petani.

PT Prosympac dan Awal Hubungan dengan PT PAL

Dalam kesaksiannya, Martinus menjelaskan bahwa PT Prosympac berdiri sekitar tahun 2012. 

Menurutnya, hubungan perusahaan tersebut dengan PT PAL bermula dari kebutuhan pabrik untuk pengolahan kelapa sawit.

“Berdiri pada 2012, hubungan dengan PT PAL terkait kebutuhan pabrik pengelolaan kelapa sawit. Pernah mengirim sawit ke PT PAL pada 2013,” ungkap Martinus.

Ia juga mengaku pernah bertemu dengan terdakwa Wendy Hartanto di sebuah mal di Kota Medan. 

Pertemuan itu berlanjut dengan diskusi di kantor Wendy terkait rencana kerja sama pembangunan pabrik sawit di Jambi, meskipun saat itu pabrik tersebut belum ada.

Martinus menyebut, pembentukan PT PAL terjadi pada 2014, saat proses perizinan masih berlangsung. 

Ia mengenal dua pemegang saham utama PT PAL, yakni Wendy Hartanto dan Arief Rochman, dengan Wendy sebagai pemegang saham terbesar.

Dia menerangkan, pembagian saham itu harapan terdakwa Wendy.

“Alasannya agar tidak terlalu banyak stakeholder,” jelas Martinus mengenai komposisi kepemilikan saham.

Kondisi Perusahaan dan Kepercayaan Petani

Martinus menyampaikan bahwa ia sempat keluar dari PT Prosympac pada 2015, lalu kembali bergabung ke PT PAL sebagai Direktur Operasional pada Maret hingga Desember 2018. 

Menurutnya, pada 2017 kondisi pabrik dalam keadaan tidak sehat karena produksi sawit tidak sesuai harapan.

“Standarnya, bisa mengelola kelapa sawit setiap hari, kisaran 450 ton setiap harinya,” katanya.

Kondisi tersebut ia ketahui setelah bertemu dengan sejumlah rekan di PT PAL sekitar Oktober hingga November 2017, termasuk Mahfud, Oneng, dan Arief. 

Ia juga mengungkap bahwa saat itu kepercayaan petani terhadap PT PAL menurun.

Ia sempat turun langsung ke petani dari koperasi (KUD) yang bermitra dengan PT PAL

“Hasilnya, tingkat kepercayaan petani ke PT PAL rendah, seperti terjadi demonstrasi, sehingga diupayakan membangun kepercayaan kembali,” jelas Martinus.

Saksi Nasiruddin

Saksi lainnya, Nasiruddin, turut membenarkan adanya persoalan dalam pengelolaan sawit di PT PAL

Ia menyebut bahwa salah satu kendala utama adalah keterlambatan pembayaran kepada mitra, serta minimnya produksi harian pabrik.

“Ada kendala, seperti pembayaran tidak tepat waktu,” ujarnya.

Update berita Tribun Jambi di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved