Berita Jambi
Pemutihan Pajak Kendaraan di Jambi 2025, Pajak Mati 5-15 Tahun Cukup Bayar 2 Tahun
Program pemutihan pajak kendaraan di Jambi berlaku pada 19 Agustus hingga 22 Desember 2025.
Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
1). Pembebasan pokok pajak kendaraan yang mati 5 tahun sampai 15 tahun ke atas hanya bayar 2 tahun.
Satu kendaraan hanya diberikan satu kesempatan mengikuti program pembebasan pokok pajak.
2). Pembebasan sanksi administratif PKB yang telah lewat jatuh tempo.
3). Pembebasan sanksi administratif BBNKB lelang (lelang kendaraan bermotor hasil rampasan/eksekusi negara, kendaraan dinas pemerintah, perusahaan pembiayaan leasing.
4.) Pembebasan sanksi administratif pendaftaran pajak kendaraan bermotor I, II dan lelang yang telah lewat tanggal dan jatuh tempo.
5.) Pembebasan denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun tahun lalu
Dokumen yang harus disediakan untuk BBNKB II yakni KTP asli, STNK Asli, BPKB Asli, cek fisik dan kwitansi pembelian.
Untuk informasi selengkapnya terkait pemutihan pajak kendaraan ini, kalian bisa langsung mendatangi gerai Samsat terdekat. (*)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi
Baca juga: Denny Siregar Yakin Nadiem Makarim Tak Bersalah: Terjebak Lingkaran Setan
Baca juga: Markas KKB Papua Dikuasai Marinir: Senoi Rakitan dan Busur Panah Disita
Baca juga: Rincian Gaji dan Tunjangan DPRD Provinsi Jambi per Bulan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.