Berita Jambi

Pemutihan Pajak Kendaraan di Jambi 2025, Pajak Mati 5-15 Tahun Cukup Bayar 2 Tahun

Program pemutihan pajak kendaraan di Jambi berlaku pada 19 Agustus hingga 22 Desember 2025.

|
Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/HO
PEMUTIHAN - Pemprov Jambi menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor. 

1). Pembebasan pokok pajak kendaraan yang mati 5 tahun sampai 15 tahun ke atas hanya bayar 2 tahun. 

Satu kendaraan hanya diberikan satu kesempatan mengikuti program pembebasan pokok pajak.

2). Pembebasan sanksi administratif PKB yang telah lewat jatuh tempo.

3). Pembebasan sanksi administratif BBNKB lelang (lelang kendaraan bermotor hasil rampasan/eksekusi negara, kendaraan dinas pemerintah, perusahaan pembiayaan leasing.

4.) Pembebasan sanksi administratif pendaftaran pajak kendaraan bermotor I, II dan lelang yang telah lewat tanggal dan jatuh tempo.

5.) Pembebasan denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun tahun lalu

Dokumen yang harus disediakan untuk BBNKB II yakni KTP asli, STNK Asli, BPKB Asli, cek fisik dan kwitansi pembelian.

Untuk informasi selengkapnya terkait pemutihan pajak kendaraan ini, kalian bisa langsung mendatangi gerai Samsat terdekat. (*)

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: Denny Siregar Yakin Nadiem Makarim Tak Bersalah: Terjebak Lingkaran Setan

Baca juga: Markas KKB Papua Dikuasai Marinir: Senoi Rakitan dan Busur Panah Disita

Baca juga: Rincian Gaji dan Tunjangan DPRD Provinsi Jambi per Bulan

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved