Berita Tebo

Fraud di BSI Rimbo Bujang Tebo Jambi, Branch Manager Kongkalingkong Cairkan Kredit Fiktif Rp4,8 M

Kasus korupsi dengan modus pencairan kredit fiktif di BSI Tebo Jambi ini merugikan negara sebesar Rp.4.825.000.000.

Penulis: tribunjambi | Editor: Suci Rahayu PK
Tribun Jambi/ Sopianto
Dua orang terduga pelaku tindak pidana korupsi BSI Rimbo Bujang diserahkan tim penyidik Polres Tebo ke Kejari Tebo diantaranya Ermalia Wendi Branch Manager PT. Bank Syariah Indonesia Tbk KCP Jambi Rimbo Bujang 1 dan Mardiantoni Micro Staff PT. Bank Syariah Indonesia Tbk KCP Jambi Rimbo Bujang. 

TRIBUNJAMBI.COM - Modus korupsi di Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Jambi.

Kasus korupsi dengan modus pencairan kredit fiktif ini merugikan negara sebesar Rp.4.825.000.000.

2 tersangka kasus kredit fiktif ini yakni  Ermalia Wendi Branch Manager BSI KCP Jambi Rimbo Bujang 1 dan Mardiantoni Micro Staff BSI KCP Jambi Rimbo Bujang dilimpahkan ke Kejari Tebo.

Pelimpahan tahap II ini dilakukan  pada Rabu (3/9/2025) sekira pukul 09.30 Wib bertempat di Ruang tahap II Kejaksaan Negeri Tebo.

"Adapun barang bukti dalam perkara Tindak Pidana Rekayasa Dokumen Persyaratan Pembiayaan Usaha Rakyat (KUR) pada BSI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Jambi Rimbo Bujang 1 Kabupaten Tebo Tahun 2021 sejumlah 111 buku/dokumen,"ungkap Kasi Intel Kejari Tebo Febrow Adhyaksa Soesono.

Ermalia Wendi dan Mardiantoni dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tebo terhitung Rabu 3/9/2025 - Senin 22/9/2025 di Lapas Kelas II b Muara Tebo selama 20 hari.

Baca juga: Daftar 10 Menteri Era Jokowi Tersandung Kasus Korupsi: Terbaru Eks Mendikbud Nadiem Makarim

Baca juga: Begini Modus H yang Bakal Jadi Tersangka Korupsi KUR Fiktif BSI Rimbo Bujang

Modus Korupsi

Kasus ini bermula dari temuan adanya penyimpangan/Fraud dan pelanggaran Code of Conduct (COC) atau pedoman perilaku di BSI Cabang Rimbo Bujang, pada Tahun 2021.

Yakni fraud dalam proses pengajuan pembiayaan KUR di PT Bank Syariah Indonesia Tbk KCP Jambi Rimbo Bujang 1 periode Tahun 2021 yang dilakukan oleh Ermalia selaku Branch Manager bersama-sama dengan Mardiantoni selaku Micro Staff dan Hendri Agusrian Putra Ex. Karyawan BNI Syariah.

Mereka memberikan pembiayaan KUR kepada 14 nasabah di KCP Jambi Rimbo Bujang 1 total plafond sebesar Rp. 2.625.000.000,00.

Dengan modus meminjam identitas pihak lain untuk mengajukan pembiayaan, merekayasa data tujuan pembiayaan, pekerjaan/usaha nasabah (repayment capacity), menyalahgunakan agunan nasabah pembiayaan write off, dan menggunakan serta membagi dana pencairan nasabah untuk kepentingan pribadi Ermalia dan Hendri Agusrian Putra.

Ermalia Wendi dan Hendri Agusrian Putra adalah rekan sejawat saat masih menjadi pegawai BNI Syariah di KC Mikro Jambi, keduanya menjabat sebagai Sales Business Head namun penempatan di KCP yang berbeda. 

Dari 14 orang nasabah tersebut, 10 orang nasabah adalah karyawan usaha barang rongsokan dan restoran/cafe serta keluarga Hendri Agusrian Putra yang identitasnya (KTP) digunakan/dipinjam oleh Hendri Agusrian Putra untuk mengajukan pembiayaan KUR melalui Ermalia Wendi.

Selain itu l, Ermalia bersama Mardiantoni pada periode yang sama tahun 2021 juga memberikan pembiayaan KUR kepada 12 nasabah lainnya total plafond sebesar Rp.2.200.000.000.

Baca juga: 6 Berita Populer Jambi, DJ Nurman Ditangkap s/d Saling Ejek Anak-anak di Kerinci

Dengan modus merekayasa data pekerjaan, repayment capacity serta pemecahan plafond pembiayaan agar permohonan pembiayaan nasabah seolah-olah memenuhi scoring dan layak diberikan pembiayaan sesuai limit kewenangan memutus Ermalia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved