Berita Tebo

Fraud di BSI Rimbo Bujang Tebo Jambi, Branch Manager Kongkalingkong Cairkan Kredit Fiktif Rp4,8 M

Kasus korupsi dengan modus pencairan kredit fiktif di BSI Tebo Jambi ini merugikan negara sebesar Rp.4.825.000.000.

Penulis: tribunjambi | Editor: Suci Rahayu PK
Tribun Jambi/ Sopianto
Dua orang terduga pelaku tindak pidana korupsi BSI Rimbo Bujang diserahkan tim penyidik Polres Tebo ke Kejari Tebo diantaranya Ermalia Wendi Branch Manager PT. Bank Syariah Indonesia Tbk KCP Jambi Rimbo Bujang 1 dan Mardiantoni Micro Staff PT. Bank Syariah Indonesia Tbk KCP Jambi Rimbo Bujang. 

Padahal berdasarkan Permenko Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan KUR ke 12 orang nasabah tersebut tidak masuk kriteria sebagai penerima pembiayaan KUR.

Total pada periode Tahun 2021 ditemukan penyimpangan terhadap pembiayaan KUR sebanyak 26 orang nasabah dengan Total Plafond pembiayaan sebesar Rp.4.825.000.000, yang dilakukan oleh Ermalia Wendi.

Setelah permohonan pembiayaan dan analisa pembiayaan selesai di input oleh Mardiantoni pada aplikasi APPLE/I-Kurma, selanjutnya Ermalia Wendi memberikan persetujuan pembiayaan. 

Namun dalam putusan dan disposisinya Ermalia Wendi tidak memberikan syarat-syarat pencairan ataupun covenant yang dapat memitigasi risiko Bank, hal ini dilakukan untuk memudahkan proses pencairan pembiayaan.

Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dilakukan dengan metode menghitung total plafond pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dicairkan kepada 26 nasabah yang tidak sesuai ketentuan pada Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Jambi Rimbo Bujang 1 Kabupaten Tebo Tahun 2021.

Sehingga disimpulkan bahwa telah terjadi penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.825.000.000,00. 

Berdasarkan Laporan Hasil Audit PKKN Nomor : PE.03.03/SR-46/PW05/5/2025 tanggal 7 Maret 2025 terhadap Pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada BSI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Jambi Rimbo Bujang 1 Kabupaten Tebo Tahun 2021 telah terjadi penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.4.825.000.000. 

Total uang yang dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara dugaan rekayasa dokumen persyaratan pembiayaan Usaha rakyat (KUR) pada BSI Kantor cabang Pembantu (KCP) Jambi Rimbo Bujang 1 Kabupaten Tebo Tahun 2021, sejumlah Rp3.825.022.282,85, dengan rincian sebagai berikut :

1. Uang angsuran pokok yang telah dibayarkan oleh 26 orang nasabah Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Jambi Rimbo Bujang 1 pertanggal 24 Januari 2025, yang menjadi temuan audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jambi, berdasarkan Surat Nomor : PE.03.03/SR-46/PW05/5/2025 sebesar Rp 2.397.258.168,85.

2. Uang pembayaran klaim asuransi yang telah dibayarkan oleh Askrindo Syariah dan Jamkrindo Syariah kepada PT. Bank Syariah Indonesia (BSI), yang menjadi temuan audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi Jambi, berdasarkan Surat Nomor : PE.03.03/SR-46/PW05/5/2025 sebesar Rp 1.427.764.114,00.

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: Daftar 10 Menteri Era Jokowi Tersandung Kasus Korupsi: Terbaru Eks Mendikbud Nadiem Makarim

Baca juga: Pengakuan Sopir Mobil Rantis yang Lindas Affan, Jalankan Perintah Atasan Berujung Demosi

Baca juga: 6 Berita Populer Jambi, DJ Nurman Ditangkap s/d Saling Ejek Anak-anak di Kerinci

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved