TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digelar UPTD Samsat Kota Jambi sejak 19 Agustus 2025 disambut antusias oleh masyarakat.
Kasubbag TU UPTD Samsat Kota Jambi, M. Ichsan Taufiq mengatakan dalam tiga hari pelaksanaan, tercatat 534 wajib pajak telah memanfaatkan program ini.
"Selama tiga hari ini antusias masyarakat luar biasa," ujarnya, Jumat (22/8/2025).
Dari jumlah tersebut, total pemasukan yang berhasil disumbangkan ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Jambi mencapai Rp534.714.900, baik dari kendaraan roda dua maupun roda empat.
Ichsan menjelaskan bahwa program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini digelar dalam rangka memeriahkan HUT ke-80 Republik Indonesia dan berlangsung hingga 22 Desember 2025.
Tak hanya itu, ia juga menyebut program kali ini berbeda dari sebelumnya.
"Program ini bukan hanya untuk yang tidak taat pajak. Bapak Gubernur memberikan reward kepada masyarakat yang taat pajak," jelasnya.
Bagi masyarakat yang pajaknya belum jatuh tempo, diberikan diskon pajak sebesar 5 persen untuk kendaraan roda dua dan 2,5 persen untuk roda empat.
Sementara itu, untuk pajak yang telah mati lebih dari dua tahun, pemilik hanya perlu membayar pajak selama dua tahun saja meski tunggakan mencapai lima hingga sepuluh tahun.
Program pemutihan ini meliputi:
1. Diskon pokok PKB.
2. Diskon PKB bagi kendaraan yang membayar sebelum jatuh tempo (5 persen roda dua, 2,5 % roda empat).
3. Pembebasan denda PKB.
4. Pembebasan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.
5. Pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).