Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menunda pembayaran pajak kembali di tahun berikutnya jika sudah memanfaatkan program ini.
"Kalau tahun depan pajak kembali mati, maka tidak bisa lagi mengikuti program pemutihan ini," tegasnya.
Untuk pembayaran, masyarakat yang pajaknya belum jatuh tempo dapat memanfaatkan layanan online melalui e-Samsat.
Sedangkan untuk pajak mati, pembayaran dilakukan secara langsung di kantor Samsat induk atau melalui layanan Samsat keliling.
"Bagi masyarakat Kota Jambi, ayo manfaatkan program pemutihan ini. Tidak hanya untuk yang mati pajak, tapi juga untuk yang taat pajak. Ini kesempatan besar, apalagi untuk kendaraan yang mati pajak lebih dari dua tahun, cukup bayar dua tahun saja," tutup Ichsan.
Baca juga: Pasokan Ikan Sungai di Pasar Angso Duo Jambi Lancar, Pedagang Keluhkan Sepi Pembeli
Baca juga: Rocky Gerung Sebut Beban Jokowi dan Prabowo Berkurang Usai KPK OTT Immanuel Ebenezer, Kenapa?
Baca juga: HUT ke-80 RI, Warga Jambi Taat Pajak Bakal Dapat Diskon Samsat