TRIBUNJAMBI.COM - Nelangsa Iwan usai kepergok maling motor milik Cahyanto di sebuah toko kelontong.
Ya, Iwan yang belum sempat menikmati hasil curiannya itu merasakan hukuman sosial dari warga.
Namun hukuman sosial itu justru yang menghebohkan publik.
Diketahui peristiwa itu terjadi di Desa Surusunda, Kecamatan Karapucung, Cilacap, Jawa Tengah.
Hukuman sosial adalah sanksi atau reaksi warga terhadap perilaku seseorang yang dianggap menyimpang dari norma atau aturan sosial.
Bentuknya bisa berupa teguran, ejekan, pengucilan, atau penolakan dari lingkungan. Tujuannya untuk mengingatkan, memberi efek jera, sekaligus mengembalikan individu agar kembali mengikuti norma yang berlaku.
Baca juga: Niat KPK Demi Penjarakan Wamenaker Immanuel Ebenezer Tak Main-main, Status Hukumnya Dipercepat
Baca juga: Ketakutan Istri Arya Daru Dikirimi Foto Kuburan Sehari Usai Ziarah ke Makam: Kok Kondisinya Begini
Baca juga: Geramnya Mantan Kapolda Lihat Lisa Mariana Ngamuk Hasil Tes DNA Ridwan Kamil Beda: Wanita Gak Beres!
Iwan, warga Sindangsari, Majenang, tertangkap basah mencuri motor milik Cahyanto di sebuah toko kelontong.
Aksinya terekam CCTV dan langsung digagalkan warga.
Tak hanya ditangkap, pelaku diseret, ditelanjangi, dan diarak keliling desa sebagai bentuk efek jera.
Video dan foto kejadian tersebar luas, memicu perdebatan soal batas tindakan warga terhadap pelaku kejahatan.
Peristiwa itu terjadi pada 16 Agustus 2025 atau satu hari sebelum perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 RI.
Warga sedang mempersiapkan untuk menyambut kemeriahaan HUT ke-80 RI.
Tema HUT ke-80 RI “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju” Menggambarkan semangat kolektif untuk membangun bangsa yang kuat, adil, dan makmur.
Acara tidak hanya digelar di Istana Negara saja, tetapi juga di berbagai daerah termasuk Desa Surusunda, Kecamatan Karanpucung, Cilacap, Jawa Tengah.
Di tengah kemeriahan warga, Iwan, polaku pencurian sepeda motor beraksi.