Akhirnya, pelaku dibawa ke Mapolsek Karangpucung.
“Setelah diamuk massa, pelaku dibawa ke Polsek Karangpucung,” tambahnya.
Pelaku kini sudah mendekam di penjara.
Pasal yang Mengatur Pencurian Motor
Pasal 362 KUHP – Pencurian Biasa
“Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”
Unsur utama:
Mengambil barang milik orang lain
Dengan maksud memiliki secara melawan hukum
Pasal 363 KUHP – Pencurian dengan Pemberatan
Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, jika pencurian dilakukan dengan:
Dilakukan oleh dua orang atau lebih
Dilakukan di malam hari dalam rumah atau pekarangan tertutup
Dilakukan dengan cara merusak, memanjat, atau memakai alat khusus (misalnya kunci T)
Dilakukan saat terjadi bencana atau kerusuhan
Jika pencurian dilakukan dengan kombinasi dua atau lebih dari kondisi di atas, maka ancaman hukuman bisa naik hingga 9 tahun penjara.
Dalam kasus pencurian motor oleh Iwan pasal yang relevan: Kemungkinan besar dikenakan Pasal 362 KUHP sebagai pencurian biasa, kecuali ditemukan unsur pemberatan lain.