Berita Viral

Niat KPK Demi Penjarakan Wamenaker Immanuel Ebenezer Tak Main-main, Status Hukumnya Dipercepat

Penulis: Tommy Kurniawan
Editor: Tommy Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Niat KPK Demi Penjarakan Wamenaker Immanuel Ebenezer Tak Main-main, Status Hukumnya Dipercepat

TRIBUNJAMBI.COM - Rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk penjarakan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel nyatanya tak main-main.

Bahkan usai melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), pihak KPK bakal mempercepat menetapkan status hukum Immanuel Ebenezer.

Diketahui Noel terjaring OTT KPK pada Kamis (21/8/2025) dini hari, di rumah dinasnya di Jalan Pancoran Indah V, Jakarta Selatan.

Ada 14 orang yang diamankan KPK terkait dugaan pemerasan pengurusan Sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengaku pihaknya sudah menggelar ekspose atau gelar perkaraterkait kasus yang menjerat Noel.

Penyidik KPK juga sudah menetapkan status hukum terhadap Wamenaker dan pihak lainnya.

Baca juga: Ketakutan Istri Arya Daru Dikirimi Foto Kuburan Sehari Usai Ziarah ke Makam: Kok Kondisinya Begini

Baca juga: Geramnya Mantan Kapolda Lihat Lisa Mariana Ngamuk Hasil Tes DNA Ridwan Kamil Beda: Wanita Gak Beres!

Baca juga: Terkuak Bripda Farhan Kabur Saat Akad Nikah, Ngaku Linglung Tak Tahu Jalan Pulang: Saya Amnesia

"Sebelum 1x24 jam tersebut, KPK sudah menetapkan status hukum atas pihak yang diamankan dalam kegiatan OTT KPK terkait Sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan," kata Budi dalam keterangan terbaru di hadapan awak media, Jumat.

Meski demikian, Budi belum mengungkapkan detail status tersangka dari Noel. Pun siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Ia menyebut, KPK akan menggelar konferensi pers untuk mengupdate informasi kasus Sertifikasi K3 pada Jumat (22/8/2025) sore ini.

"Untuk pihak yang ditetapkan tersangka, baik jumlahnya, siapa saja, kronologi penangkapan, konstruksi perkaranya, rencananya siang atau sore ini akan diupdate kembali melalui konferensi pers. Kita sama-sama tunggu," jelas Budi.

Dijemput di Rumah

Berdasarkan keterangan saksi mata yang ditemui Tribunnews, penangkapan terhadap Noel berlangsung pada Kamis dini hari pukul 01.00 WIB.

Empat petugas KPK disebut datang menggunakan mobil dan langsung masuk ke dalam rumah.

"Ada empat orang (KPK), posisi (Noel) sedang tidur," kata sumber tersebut.

Sumber itu menambahkan, proses penjemputan begitu cepat, sekitar 10–20 menit, sebelum Noel dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan.

Halaman
12

Berita Terkini