3 Aktivis Sumut Jalan Kaki Cari Keadilan

Siapa Sebenarnya Kompol DK, Bikin 3 Aktivis Jalan Kaki Sumut-Jakarta Temui Kapolri, Sampai Jambi

Penulis: Rifani Halim
Editor: asto s
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SAMPAI JAMBI - Tiga lelaki asal Sumatera Utara, Kaca Alonso, Rudi Bakti dan Rian, melakukan aksi jalan kaki dari Sumut ke Jakarta untuk bertemu Presiden Prabowo Subianto, Kapolri, serta anggota DPR RI. Mereka akan melaporkan soal Kompol DK. Saat ini perjalanan mereka sampai Jambi, Jumat (22/8/2025.

TRIBUNJAMBI.COM - Beberapa aktivis dari Sumatera Utara (Sumut) mengaku mendapat intimidasi dari Kompol DK, perwira menengah di Polda Sumatera Utara.

Kini, Kacak Alonso bersama Rudi Bakti dan Rian, melakukan aksi jalan kaki dari Sumut ke Jakarta untuk bertemu Presiden Prabowo Subianto, Kapolri, serta anggota DPR RI. 

Rombongan ini sudah menempuh perjalanan selama 20 hari dari Kota Tanjung Balai Asahan, Sumut. Kini mereka sudah sampai di Jambi.

Alonso mengaku mendapat intimidasi dari Kompol DK yang bertugas di Polda Sumatera Utara. 

Siapa sebenarnya Kompol DK?

Permasalahan ini berawal dari penangkapan terdunga pengedar narkoba bernama Rahmadi. 

Dalam penangkapan itu, muncul tudingan ada tindak kekerasan.

Kanit 1 Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Kompol Dedi Kurniawan, buka suara mengenai warga berunjukrasa di depan Polda Sumut, meminta dirinya dipecat karena dianggap tidak profesional menangkap terduga pengedar narkoba bernama Rahmadi.

Kompol Dedi mengatakan penangkapan Rahmadi pada 3 Maret 2025 lalu sudah sesuai prosedur, tidak ada yang dilanggar.

Ia juga membantah tudingan melakukan kriminalisasi terhadap tersangka.

Bahkan, tersangka berkas perkara kepemilikan 10 gram narkoba Rahmadi sudah dinyatakan lengkap dan kini bergulir di Pengadilan Negeri Tanjung Balai.

"Penangkapan narkoba terhadap Rahmadi itu sesuai prosedur. Saat ini perkara narkoba itu pun sudah bergulir di Pengadilan Negeri Tanjungbalai," katanya, Sabtu (26/7/2025).

Dalam penangkapan Rahmadi, lanjut Kompol Dedi, penetapan tersangka sudah melalui mekanisme hukum.

Setelah gelar perkara, mereka langsung menetapkan tersangka Rahmadi karena kepemilikan 10 gram narkoba jenis sabu-sabu.

Kompol DK Tempuh Jalur Hukum

Halaman
1234

Berita Terkini