Korban kemudian dilarikan ke RS Baiturrahim. Namun nahas, nyawanya tak tertolong. R dinyatakan meninggal dunia sesaat setelah tiba di rumah sakit.
Pihak kepolisian yang menerima laporan langsung bergerak cepat melakukan olah TKP serta mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sisa minuman yang diminum korban.
Awalnya, pelaku mencoba mengelabui petugas dengan dalih korban tiba-tiba kolaps, namun upaya tersebut gagal.
“Setelah dilakukan interogasi secara mendalam, pelaku akhirnya mengaku telah mencampurkan Kalium CN ke dalam minuman korban dengan tujuan untuk membunuh,” tegas Kanit Reskrim.
Pelaku kemudian diamankan oleh tim gabungan Unit Reskrim Polsek Jelutung, Tim Libas Opsnal, dan Tim Riksa 3. Setelah bukti dan pengakuan lengkap dikantongi, pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kini, Anggi Febri Yandi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal hukuman mati.
(Tribunjambi.com/Rifani Halim)
Baca juga: Bau BBM Menyeruak di Ruang Bawah Tanah saat Pekerja SPBU Ditemukan tak Bernyawa
Baca juga: Dua Anak SD Jalan Kaki 1,3 Km dan Pungut Kue Sisa HUT RI untuk Keluarga
Baca juga: Ayah yang Pernah Trauma akibat Konflik itu Menangis Akui Telah Tetak sang Anak