TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kasus 'sianida' di Jambi memasuki babak baru. Unit Reskrim Polsek Jelutung menyerahkan berkas perkara Anggi Febri Yandi (AFY), tersangka perkara pembunuhan terhadap korban berinisial R di sebuah indekos beberapa waktu lalu ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi. Penyerahan tahap II ini dilakukan pada Jumat (15/8).
Kapolsek Jelutung, Iptu Chairul Umam, mengungkap, perkara tersangka asal Pulau Kijang, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, telah dinyatakan lengkap atau P-21.
“Tersangka kita serahkan ke JPU bersama barang bukti. Penyerahan ini setelah perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan,” kata IPTU Chairul Umam, Selasa (19/8/2025).
Dalam kasus ini, tersangka yang masih berstatus pelajar/mahasiswa itu dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Sejumlah barang bukti juga diserahkan, di antaranya satu unit iPhone 11 Pro Max, dua botol minuman kemasan berisi campuran zat kimia kalium CN atau sianida, serta satu bungkus plastik bekas kalium CN.
“Tersangka dan barang bukti telah diterima langsung oleh JPU Kejari Kota Jambi, saudara Hariono, S.H,” tambah Iptu Chairul Umam.
Diketahui, korban dan pelaku telah menjalin hubungan asmara sesama jenis selama empat tahun.
Namun, hubungan keduanya memanas setelah korban berniat mengakhiri hubungan karena akan menikah dengan seorang perempuan.
Hal inilah yang memicu kemarahan Anggi hingga nekat merencanakan pembunuhan terhadap R.
“Motif awal karena pelaku merasa sakit hati, korban ingin menikahi seorang perempuan. Sementara hubungan pacaran antara pelaku dan korban sudah berlangsung cukup lama,” ungkap Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy Haryadi, Selasa (17/6/2025) lalu.
Peristiwa itu terjadi pada Senin sore, 16 Juni 2025, di sebuah kamar kos kawasan Griya Kos, Jalan Prof. M. Yamin SH, RT 030, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung.
Kanit Reskrim Polsek Jelutung, Ipda Ondo menjelaskan, korban datang ke kamar kos pelaku dengan membawa dua botol minuman merek Ichitan.
Di saat itulah, pelaku telah menyiapkan racun Kalium CN yang diam-diam dicampurkan ke dalam salah satu botol minuman.
“Pelaku mengatakan cairan itu adalah obat kuat, padahal itu racun. Setelah diminum, korban langsung sesak napas dan tubuhnya melemah,” ungkapnya.
Melihat kondisi korban yang mulai sekarat, Anggi sempat berpura-pura panik dan menghubungi ambulans.
Korban kemudian dilarikan ke RS Baiturrahim. Namun nahas, nyawanya tak tertolong. R dinyatakan meninggal dunia sesaat setelah tiba di rumah sakit.
Pihak kepolisian yang menerima laporan langsung bergerak cepat melakukan olah TKP serta mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sisa minuman yang diminum korban.
Awalnya, pelaku mencoba mengelabui petugas dengan dalih korban tiba-tiba kolaps, namun upaya tersebut gagal.
“Setelah dilakukan interogasi secara mendalam, pelaku akhirnya mengaku telah mencampurkan Kalium CN ke dalam minuman korban dengan tujuan untuk membunuh,” tegas Kanit Reskrim.
Pelaku kemudian diamankan oleh tim gabungan Unit Reskrim Polsek Jelutung, Tim Libas Opsnal, dan Tim Riksa 3. Setelah bukti dan pengakuan lengkap dikantongi, pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kini, Anggi Febri Yandi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal hukuman mati.
(Tribunjambi.com/Rifani Halim)
Baca juga: Bau BBM Menyeruak di Ruang Bawah Tanah saat Pekerja SPBU Ditemukan tak Bernyawa
Baca juga: Dua Anak SD Jalan Kaki 1,3 Km dan Pungut Kue Sisa HUT RI untuk Keluarga
Baca juga: Ayah yang Pernah Trauma akibat Konflik itu Menangis Akui Telah Tetak sang Anak