TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dalam rangka memeriahkan HUT ke-80 RI, Samsat Kota Jambi membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Program ini berlangsung mulai 19 Agustus hingga 22 Desember 2025.
Kasubbag TU UPTD Samsat Kota Jambi, M. Ichsan Taufiq mengatakan program kali ini berbeda dari sebelumnya karena ditujukan untuk memberi apresiasi kepada masyarakat yang taat pajak.
“Program ini bukan untuk yang tidak taat pajak, tapi sebagai reward dari Bapak Gubernur kepada masyarakat yang selalu membayar pajak tepat waktu,” ujarnya, Jumat (22/8/2025).
Bagi masyarakat yang pajak kendaraannya belum jatuh tempo, diberikan potongan pajak kendaraan bermotor sebesar 5 persen untuk roda dua dan 2,5 persen untuk roda empat.
Selain itu, program pemutihan juga mencakup:
1. Diskon pokok PKB.
2. Diskon PKB untuk pembayaran sebelum jatuh tempo (5 persen roda dua, 2,5 % roda empat).
3. Pembebasan denda PKB.
4. Pembebasan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.
5. Pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Ichsan menjelaskan, bagi kendaraan yang mati pajak lebih dari dua tahun, pemilik hanya perlu membayar pajak untuk dua tahun saja, meskipun tunggakannya mencapai 5 hingga 10 tahun.
Namun, ia mengingatkan agar masyarakat tidak menunda pembayaran lagi pada tahun berikutnya.
“Jika tahun depan pajak kembali mati, maka tidak bisa lagi mengikuti program pemutihan ini,” tegasnya.
Untuk pembayaran, masyarakat yang pajaknya belum jatuh tempo dapat menggunakan layanan online melalui e-Samsat.