TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Anggi alias AFY, tersangka pembunuhan berencana pada rekannya RH (24) di rumah kos di kawasan Jelutung, Kota Jambi terancam hukuman mati.
Anggi dihadirkan pada rekonstruksi yang digelar pada Senin (30/6/2025) di rumah kos di kawasan Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.
Pada kasus ini, tersangka Anggi dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
29 Adegan di Rekonstruksi
Rekonstruksi digelar di kos pelaku dengan menghadirkan pelaku ke lokasi dengan pengawalan ketat.
Kapolsek Jelutung IPTU M Chairul Umam mengatakan, dalam rekonstruksi ini memperagakan 29 adegan yang melibatkan tersangka dan korban.
"Dari rangkaian adegan tersebut, terlihat jelas bagaimana tersangka merencanakan dan melakukan tindak pembunuhan," kata Chairul Umam.
Chairul Umam menjelaskan, berdasarkan keterangan yang diberikan, tidak ada perubahan dari pengakuan pelaku.
Adegan pertama dimulai saat korban dipanggil ke kosan oleh tersangka melalui pesan di sosial media.
Baca juga: Hasil Lab Forensik Pembunuhan Berencana di Jambi, Robi Hidayat Tewas Karena Sianida
Baca juga: Breaking News 29 Adegan Rekonstruksi Pembunuhan Racun Sianida Kopi Botolan Sesama Jenis di Jambi
Di tempat itulah korban diberikan sesuatu yang disebut sebagai obat kuat yang ternyata mengandung racun sianida.
Dari rekonstruksi terungkap jika pelaku dengan sadar mencampurkan zat kalium CN atau sianida ke minuman yang selanjutnya diminum korban.
Dalam adegan ke-11, pelaku mencampur sianida ke dalam botol minuman kopi yang dibawa korban.
Pada adegan ke-12, korban meminum kopi tersebut.
Kala itu, korban sempat menanyakan keinginan untuk berhubungan intim, dan pelaku menawarkan "obat kuat" yang ternyata berisi sianida.
Saat korban sedang meminum kopi bercampur sianida, pelaku melakukan oral seks terhadap korban.