Pembunuhan di Rumah Kos Jambi

Babak Baru Kasus 'Sianida' di Jambi, Polsek Jelutung Serahkan Berkas ke Kejaksaan

Penulis: Rifani Halim
Editor: Mareza Sutan AJ
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TERSANGKA - Tersangka pembunuhan di kos di kawasan Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi ditahan di Polsek Jelutung. Anggi tega menghabisi Robi dengan cara diracun di kos.

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kasus 'sianida' di Jambi memasuki babak baru. Unit Reskrim Polsek Jelutung menyerahkan berkas perkara Anggi Febri Yandi (AFY), tersangka perkara pembunuhan terhadap korban berinisial R di sebuah indekos beberapa waktu lalu ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi. Penyerahan tahap II ini dilakukan pada Jumat (15/8).

Kapolsek Jelutung, Iptu Chairul Umam, mengungkap, perkara tersangka asal Pulau Kijang, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, telah dinyatakan lengkap atau P-21.

“Tersangka kita serahkan ke JPU bersama barang bukti. Penyerahan ini setelah perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan,” kata IPTU Chairul Umam, Selasa (19/8/2025).

Dalam kasus ini, tersangka yang masih berstatus pelajar/mahasiswa itu dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Sejumlah barang bukti juga diserahkan, di antaranya satu unit iPhone 11 Pro Max, dua botol minuman kemasan berisi campuran zat kimia kalium CN atau sianida, serta satu bungkus plastik bekas kalium CN.

“Tersangka dan barang bukti telah diterima langsung oleh JPU Kejari Kota Jambi, saudara Hariono, S.H,” tambah Iptu Chairul Umam.

Diketahui, korban dan pelaku telah menjalin hubungan asmara sesama jenis selama empat tahun.

Namun, hubungan keduanya memanas setelah korban berniat mengakhiri hubungan karena akan menikah dengan seorang perempuan. 

Hal inilah yang memicu kemarahan Anggi hingga nekat merencanakan pembunuhan terhadap R.

“Motif awal karena pelaku merasa sakit hati, korban ingin menikahi seorang perempuan. Sementara hubungan pacaran antara pelaku dan korban sudah berlangsung cukup lama,” ungkap Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy Haryadi, Selasa (17/6/2025) lalu.

Peristiwa itu terjadi pada Senin sore, 16 Juni 2025, di sebuah kamar kos kawasan Griya Kos, Jalan Prof. M. Yamin SH, RT 030, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung.

Kanit Reskrim Polsek Jelutung, Ipda Ondo menjelaskan, korban datang ke kamar kos pelaku dengan membawa dua botol minuman merek Ichitan.

Di saat itulah, pelaku telah menyiapkan racun Kalium CN yang diam-diam dicampurkan ke dalam salah satu botol minuman.

“Pelaku mengatakan cairan itu adalah obat kuat, padahal itu racun. Setelah diminum, korban langsung sesak napas dan tubuhnya melemah,” ungkapnya.

Melihat kondisi korban yang mulai sekarat, Anggi sempat berpura-pura panik dan menghubungi ambulans.

Halaman
12

Berita Terkini