"Harus dieksekusi, harus segera (ditahan), kan sudah inkrah. Kita enggak ada masalah semua," ujar Anang saat ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan.
Baca juga: PROFIL Silfester Matutina, Divonis Dipenjara Usai Fitnah JK: Ketum Solmet, Waket TKN Prabowo-Gibran
Baca juga: TOLAK Mentah-mentah Jual Bendera One Piece, Ade Suryana: Bendera Kita Merah Putih
Pernyataan Anang ini menandakan tidak adanya lagi celah hukum bagi Silfester untuk menghindari vonis yang telah dijatuhkan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, sebagai pihak yang berwenang, sudah melayangkan panggilan kepada Silfester untuk menjalani eksekusi.
"Informasi dari pihak Kejari Jakarta Selatan, diundang yang bersangkutan. Kalau enggak diundang ya silakan (datang)," tambah Anang.
Kasus yang bermula dari unggahan Silfester di media sosial terkait tuduhan fitnah terhadap JK kini telah menemui babak akhir.
Dengan status hukum yang sudah inkrah, Silfester kini tak bisa berkutik lagi dan harus siap mempertanggungjawabkan perbuatannya di penjara.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: PROFIL Silfester Matutina, Divonis Dipenjara Usai Fitnah JK: Ketum Solmet, Waket TKN Prabowo-Gibran
Baca juga: PERINGATAN ke Pelaku Usaha, Menteri Hukum Imbau Bayar Royalti Musik: Belajarlah Hargai
Baca juga: Tipu Daya Majikan Jahat di Malaysia, Wajah TKW Kerinci Jadi Sulit Dikenali karena Penuh Luka