TRIBUNJAMBI.COM - Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina buka suara terkait kabar dirinya bakal dipenjara dalam kasus pencemaran nama baik Jusuf Kalla.
Kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-X dan ke-XII Indonesia itu sebagaimana diketahui telah inkrah.
Hal itu sebelumnya disampaikan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang dalam pernyataannya menyebut Silfester segera dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel).
Silfester Matutina merespon Kejagung itu usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7, Joko Widodo atau Jokowi, di Polda Metro Jaya, Senin (4/8/2025).
“Oh iya, nanti kita atur yang terbaiklah. Intinya gitu, enggak ada masalah,” kata Silfester saat ditemui di Polda Metro Jaya.
Saat ditanya apakah Silfester siap menjalani eksekusi dari Kejari Jaksel berkait perkara itu, dia hanya menjawab singkat.
“Enggak ada masalah. Intinya, kan saya sudah menjalankan proses itu. Nanti kita lihat lagi bagaimanakah prosesnya,” ucap dia.
Usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polda Metro Jaya, relawan Jokowi itu mengaku tidak langsung bertolak ke Kejari Jaksel.
Baca juga: Silfester Matutina Segera Mendekam di Jeruji Besi, Kejagung: Sudah Inkrah
Baca juga: KKB PAPUA Warning Warga dan Pemerintah, Klaim Tembak Pesawat di Dekai
Baca juga: SOSOK Baiq Miranda Puspa Fratiwi, Istri yang Tewas Dicekik Suami di Lombok: Baik, Pekerja Keras
“Oh enggak, belum ya. Nanti kita atur dulu,” tutur dia.
Dalam kesempatan ini, rekan Silfester sekaligus Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradi), Ade Darmawan, mengonfirmasi bahwa Silfester belum menerima surat eksekusi dari Kejari Jaksel.
“Belum ada suratnya,” tegas Ade Darmawan.
Segera Dipenjara
Hari-hari kebebasan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, tampaknya akan segera berakhir.
Pria yang terjerat kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) ini dipastikan akan segera dieksekusi dan masuk bui.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, pada Senin (4/8/2025).
Anang menegaskan bahwa kasus yang menjerat Silfester telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.