Keresahan para musisi dan pencipta lagu mengenai minimnya penghargaan atas karya mereka di ruang publik komersial menjadi pemicu utama.
Sebelum adanya aturan yang jelas, banyak pelaku usaha yang memutar musik di tempat mereka secara bebas tanpa membayar sepeser pun.
Baca juga: SOSOK Baiq Miranda Puspa Fratiwi, Istri yang Tewas Dicekik Suami di Lombok: Baik, Pekerja Keras
Mereka beranggapan bahwa pemutaran musik adalah hal yang lumrah dan tidak perlu ada biaya tambahan.
Padahal, musik tersebut secara tidak langsung telah membantu meningkatkan daya tarik bisnis mereka.
Situasi ini kemudian melahirkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Undang-undang ini menjadi tonggak penting yang memberikan payung hukum bagi perlindungan hak cipta di Indonesia, termasuk hak terkait royalti.
Melalui UU ini, dibentuklah Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai badan yang berwenang untuk mengumpulkan dan menyalurkan royalti dari pengguna karya cipta kepada para pemiliknya.
Sejak saat itu, LMKN gencar melakukan sosialisasi dan penertiban.
Meskipun awalnya mendapat banyak tantangan dan penolakan, perlahan tapi pasti, kesadaran dari para pelaku usaha mulai tumbuh.
Kenaikan drastis jumlah royalti yang terkumpul menjadi bukti nyata dari keberhasilan penerapan aturan ini.
Meskipun demikian, pekerjaan belum selesai. Masih ada tantangan lain, seperti masalah transparansi dalam distribusi royalti dan masih adanya pelaku usaha yang 'bandel'.
Oleh karena itu, peringatan dari Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menjadi penegas bahwa pemerintah tidak akan main-main dalam urusan ini.
Dia berharap, kesadaran dan penghargaan terhadap karya cipta akan menjadi budaya baru dalam dunia usaha di Indonesia.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Tipu Daya Majikan Jahat di Malaysia, Wajah TKW Kerinci Jadi Sulit Dikenali karena Penuh Luka
Baca juga: KKB PAPUA Warning Warga dan Pemerintah, Klaim Tembak Pesawat di Dekai
Baca juga: Juliana Wanita SAD Jambi Pertama yang Kuliah, Menyalakan Harapan dari Dalam Rimba