Berita Viral

PERINGATAN ke Pelaku Usaha, Menteri Hukum Imbau Bayar Royalti Musik: Belajarlah Hargai

Penulis: Darwin Sijabat
Editor: Darwin Sijabat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemerintah semakin serius menyoroti masalah royalti musik di ruang publik komersial, khususnya kepada para pelaku usaha.  Sorotan terhadap pelaku usaha itu datang dari Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. Dia secara tegas mengimbau para pelaku usaha, mulai dari hotel, restoran, hingga pusat perbelanjaan, untuk segera membayarkan royalti atas musik yang mereka putar.

TRIBUNJAMBI.COM - Pemerintah semakin serius menyoroti masalah royalti musik di ruang publik komersial, khususnya kepada para pelaku usaha. 

Sorotan terhadap pelaku usaha itu datang dari Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas.

Dia secara tegas mengimbau para pelaku usaha, mulai dari hotel, restoran, hingga pusat perbelanjaan, untuk segera membayarkan royalti atas musik yang mereka putar.

Menurut Supratman, pemutaran musik di tempat usaha untuk tujuan komersial adalah bentuk komersialisasi yang wajib dihargai. 

"Belajarlah menghargai hak orang lain, itu yang paling penting," tegas Supratman, seperti dikutip dari Antara, Selasa (5/8/2025).

Supratman menegaskan bahwa imbauan ini bukan untuk kepentingan Kementerian Hukum.

Melainkan murni untuk memberikan penghargaan kepada para pencipta dan pemilik hak cipta musik yang karyanya telah digunakan untuk menarik pelanggan.

Lompatan Signifikan Royalti Musik

Pernyataan Menteri Supratman bukan tanpa dasar. 

Baca juga: Sound Horeg Sampai ke Jambi, Viral Warga Sungai Bahar Gelar Lomba Sound Miniatur

Baca juga: KKB PAPUA Warning Warga dan Pemerintah, Klaim Tembak Pesawat di Dekai

Baca juga: Silfester Matutina Segera Mendekam di Jeruji Besi, Kejagung: Sudah Inkrah

Dia memaparkan data yang menunjukkan peningkatan signifikan dalam kesadaran membayar royalti.

Pada awal berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, saat Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mulai memungut royalti, nilai yang terkumpul dan disalurkan hanya sekitar Rp400 juta per tahun. 
Angka ini terbilang sangat kecil, jauh dari potensi ekonomi yang sebenarnya.

Namun, situasinya kini telah berubah drastis. Berdasarkan laporan dari LMKN, royalti musik yang berhasil dikumpulkan telah melonjak tajam hingga mencapai Rp200 miliar per tahun. 

Lonjakan ini menunjukkan adanya kesadaran yang semakin meningkat dari para pelaku usaha, meskipun masih banyak yang perlu didorong.

Dengan imbauan dan data ini, pemerintah berharap para pelaku usaha yang masih enggan membayar royalti dapat tergerak. 

Sanksi hukum menanti bagi mereka yang melanggar, namun Supratman lebih menekankan pentingnya kesadaran dan etika dalam menghargai karya cipta.

Kilas Balik Polemik Royalti

Polemik royalti musik di Indonesia sebenarnya telah menjadi isu yang hangat diperbincangkan selama bertahun-tahun. 

Keresahan para musisi dan pencipta lagu mengenai minimnya penghargaan atas karya mereka di ruang publik komersial menjadi pemicu utama.

Sebelum adanya aturan yang jelas, banyak pelaku usaha yang memutar musik di tempat mereka secara bebas tanpa membayar sepeser pun. 

Baca juga: SOSOK Baiq Miranda Puspa Fratiwi, Istri yang Tewas Dicekik Suami di Lombok: Baik, Pekerja Keras

Mereka beranggapan bahwa pemutaran musik adalah hal yang lumrah dan tidak perlu ada biaya tambahan. 

Padahal, musik tersebut secara tidak langsung telah membantu meningkatkan daya tarik bisnis mereka.

Situasi ini kemudian melahirkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. 

Undang-undang ini menjadi tonggak penting yang memberikan payung hukum bagi perlindungan hak cipta di Indonesia, termasuk hak terkait royalti. 

Melalui UU ini, dibentuklah Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai badan yang berwenang untuk mengumpulkan dan menyalurkan royalti dari pengguna karya cipta kepada para pemiliknya.

Sejak saat itu, LMKN gencar melakukan sosialisasi dan penertiban. 

Meskipun awalnya mendapat banyak tantangan dan penolakan, perlahan tapi pasti, kesadaran dari para pelaku usaha mulai tumbuh. 

Kenaikan drastis jumlah royalti yang terkumpul menjadi bukti nyata dari keberhasilan penerapan aturan ini.

Meskipun demikian, pekerjaan belum selesai. Masih ada tantangan lain, seperti masalah transparansi dalam distribusi royalti dan masih adanya pelaku usaha yang 'bandel'. 

Oleh karena itu, peringatan dari Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menjadi penegas bahwa pemerintah tidak akan main-main dalam urusan ini. 

Dia berharap, kesadaran dan penghargaan terhadap karya cipta akan menjadi budaya baru dalam dunia usaha di Indonesia.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Tipu Daya Majikan Jahat di Malaysia, Wajah TKW Kerinci Jadi Sulit Dikenali karena Penuh Luka

Baca juga: KKB PAPUA Warning Warga dan Pemerintah, Klaim Tembak Pesawat di Dekai

Baca juga: Juliana Wanita SAD Jambi Pertama yang Kuliah, Menyalakan Harapan dari Dalam Rimba

Berita Terkini