Ia dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yang melarang keras segala bentuk ancaman yang dapat membahayakan penerbangan.
"Yang bersangkutan resmi ditetapkan sebagai tersangka karena menyebutkan adanya bom saat pesawat sedang bersiap untuk lepas landas," terang Ronald.
Peristiwa terjadi saat pesawat tengah berada di jalur Taxi Way sekitar pukul 18.35 WIB dan hendak terbang dari Terminal 1A Bandara Soekarno-Hatta.
Akibat ancaman itu, pilot memutuskan untuk membatalkan penerbangan dan kembali ke apron. Seluruh penumpang dievakuasi dan diminta kembali ke ruang tunggu.
Polisi juga menyita beberapa barang bukti, di antaranya koper hitam, tiket penerbangan, dan fotokopi KTP milik Herman.
Hasil pemeriksaan urin dan alkohol terhadap Herman pun menunjukkan hasil negatif.
Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Herman Pria Asal Pematangsiantar Tidak Bisa Lagi Naik Lion Air Seumur Hidup Pasca Masuk Daftar Hitam https://m.tribunnews.com/amp/metropolitan/2025/08/05/nasib-penumpang-teriak-bom-di-pesawat-lion-air-jadi-tersangka-masuk-dalam-daftar-hitam?page=2
Baca juga: Prediksi Skor Kongo vs Sudan , Cek Head to Head dan Statistik Tim di Kejuaraan Afrika
Baca juga: Prediksi Skor Senegal vs Nigeria , Cek Head to Head dan Statistik Tim di Kejuaraan Afrika
Baca juga: Prediksi Skor Shkendija vs Qarabag , Head to Head dan Statistik Tim di Kualifikasi Liga Champions