Pelecehan Siswa SMP di Jambi

Yanto ASN Pemprov Jambi Pelaku Pencabulan Siswa SMP Dihukum 3x Lebih Berat

Penulis: Syrillus Krisdianto
Editor: asto s
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ENAM TAHUN PENJARA - Pengadilan Tinggi Jambi menghukum Yanto, oknum ASN Disbudpar Provinsi Jambi, yang terbukti bersalah dalam kasus pelecehan (asusila) siswa SMP di Kota Jambi. Banding Imelda, ibu korban, berhasil membuat hukuman Yanto tiga kali lebih berat, dari dua tahun di Pengadilan Negeri Jambi menjadi enam tahun penjara, Senin (4/8/2025).

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Berat hukuman Yanto, oknum ASN Pemprov Jambi yang menjadi terdakwa kasus asusila siswa SMP di Kota Jambi bertambah jadi enam tahun, Senin (4/8/2025).

Ibu siswa SMP yang jadi korban, Imelda, telah menerima surat pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Jambi terkait putusan banding Pengadilan Tinggi Jambi terhadap Yanto.

“Ada surat dari Pengadilan Negeri Jambi, isinya soal banding terhadap kasus itu,” katanya.

Surat itu menjelaskan masa tahanan terdakwa bertambah.

“Awalnya dipidana dua tahun. Namun, saat ini naik menjadi enam tahun dengan denda pidana Rp500 juta,” katanya. 

Imelda menerima keputusan tersebut karena menurutnya sudah setimpal dengan perbuatan terdakwa.

"Akhirnya terdakwa di hukum setimpal dengan perbuatannya, akhirnya ada keadilan,” jelasnya.

Sebelumnya, Putusan di Pengadilan Negeri Jambi

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jambi telah menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp15 juta kepada terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur, Yanto alias Rizky Aprianto.

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Suwarjo dalam persidangan yang digelar pada Kamis (3/7).

Dalam amar putusannya, Hakim Suwarjo menyatakan bahwa Yanto, oknum ASN di lingkungan Pemprov Jambi , terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan seksual fisik secara paksa terhadap korban.

"Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp15 juta," ucap Hakim Suwarjo saat membacakan putusan.

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut hukuman tujuh tahun penjara.

Terkait itu, jaksa penuntut umum akan mengajukan banding terkait putusan ringan itu.

Perbedaan tersebut juga memicu reaksi emosional dari pihak keluarga korban.

Halaman
12

Berita Terkini