Pelecehan Siswa SMP di Jambi

Dituntut 7 Tahun, Yanto ASN Pemprov Jambi Terdakwa Asusila Hanya Divonis 2 Tahun Penjara

Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG - Terdakwa Rizki Apriyanto yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Jambi tampak hadir di ruangan sidang Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis (8/5/2025).

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dituntut 7 tahun penjara, Riski Apriyanto alias Yanto, ASN Pemprov Jambi terdakwa pelecehan seksual hanya divonis 2 tahun.

Vonis untuk terdakwa Yanto ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada Kamis (3//7/2025).

Terkait putusan ini Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Provinsi Jambi, Amsyarnedi Asnawi sangat menyayangkan.

Asnawi menyebut putusan tersebut sangat miris dan tidak berpihak kepada anak di bawah umur.

"Saya selaku Ketua LPAI Provinsi Jambi tentunya sangat miris dengan putusan Pengadilan ini. 

Pencabulan yang dilakukan orang dewasa terhadap anak di bawah umur tentunya seharusnya Hakim harus berpedoman pada UU Perlindungan Anak No 35/2014 No. 23/2002 yang mana prinsipnya anak berhak atas perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, penelantaran dan korban seksual," kata Asnawi, dikutip dari Kompas.com.

Kata dia, hakim harus mengacu pada UU Perlindungan Anak.

Baca juga: Ingat Yanto ASN Pemprov Jambi Terdakwa Pelecehan Seksual? Hanya Divonis 2 Tahun oleh Hakim

Baca juga: Kalender 2025 Daftar Tanggal Merah Libur Nasional Cuti Bersama Selama Juli sampai Desember

Jika berdasarkan hal tersebut, vonis minimalnya adalah lima tahun penjara, sementara tertinggi adalah 15 tahun.

Asnawi menegaskan, kejahatan seksual terhadap anak maupun predator terhadap anak tidak dapat diampuni dan ditoleransi.

"Harus dihukum seberat-beratnya. Tentunya dalam hal ini korban harus banding dan LPAI mengharapkan di pengadilan banding hakim akan memutuskan hukuman maksimal," katanya.

Diketahui, Riski Aprianto alias Yanto, ASN Pemprov Jambi yang terjerat kasus pelecehan seksual anak di bawah umur hanya divonis dengan 2 tahun penjara.

Sidang vonis kasus pelecehan seksual itu digelar di PN Jambi pada Kamis (3/7/2025).

Menurut hakim, Riski terbukti bersalah melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak sebagaimana dakwaan kedua.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun," ucap hakim Suwarjo.

Yanto juga didenda dengan Rp15 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar dalam 30 hari akan diganti dnegan penjara selama 6 bulan kurungan.

Halaman
123

Berita Terkini