Pelecehan Siswa SMP di Jambi

Dituntut 7 Tahun, Yanto ASN Pemprov Jambi Terdakwa Asusila Hanya Divonis 2 Tahun Penjara

Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG - Terdakwa Rizki Apriyanto yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Jambi tampak hadir di ruangan sidang Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis (8/5/2025).

Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Pada kasus pelecehan seksual ini jaksa menuntut dengan 7 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 500 juta dengan subsidair 1 tahun penjara.

Atas putusan ini, jaksa akan mengajukan banding.

Ini seperti dikatakan Kasi Penkum Kejati Jambi Noly Wijaya saat dikonfirmasi.

Pada kasus ini, jaksa menuntut dengan  Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, seperti dakwaan kedua Pasal 6 Huruf A, Undang-undang nomor 12 tahun 2002 tentang kekerasan seksual.

Perbedaan tersebut memicu reaksi emosional dari pihak keluarga korban.

Baca juga: Histeris Ibu Korban usai Hakim Vonis Oknum ASN Pemprov Jambi 2 Tahun: Dak Terimo Aku!

Baca juga: Naik Pitam Sandra Habisi Istri yang Telah Ia Talak karena Menolak Diajak Hubungan

Sang Ibu Histeris

Ibu korban langsung histeris di ruang sidang setelah mendengar vonis dibacakan.

“Aku dak puas, dua tahun. Masa percobaan pula dua tahun. Bermain berarti hakim tu. 

"Coba bayangkan kalau anak dia yang diperlakukan seperti ini. Dak terimo aku, banding aku,” teriak ibu korban dengan nada marah.

Ia berharap Jaksa Penuntut Umum segera mengajukan banding atas vonis ringan tersebut.

“Ini terlalu ringan. Saya sangat kecewa. Saya mohon kepada jaksa agar segera ajukan banding,” katanya.

Kuasa Hukum: Harusnya Dibebaskan

Sementara itu, Yosi, kuasa hukum terdakwa Yanto, menyatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim.

Namun, menurutnya, berdasarkan fakta persidangan, seharusnya kliennya dibebaskan.

Halaman
123

Berita Terkini