TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Identitas 4 tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik SMK di Jambi tahun 2022.
Polda Jambi sudah menetapkan 4 tersangka pada kasus korupsi ini, terdiri dari satu orang dari Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dan 3 orang dari pihak swasta.
3 orang yang ditetapkan jadi tersangka kasus korupsi ini, yakni RW selaku broker, ES atau Endah Susanti selaku Direktur PT Tahta Djaga Internasional (TDI), dan WS selaku owner PT Indotec Lestari Prima (ILP).
Pada April 2025 lalu, penyidik menetapkan ZH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disdik Provinsi Jambi.
Pada kasus ini tersangka WS masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), sementara tersangka ES dan RW ditahan penyidik Polda Jambi hari ini, Kamis (7/8/2025).
Modus Korupsi
Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia dalam konferensi pers pada Rabu (7/8/2025) membeberkan modus korupsi pada pengadaan alat praktik SMK di Jambi tahun 2022.
Tersangka RWS berperan sebagai perantara antara pihak Dinas Pendidikan dan pihak ketiga.
Ia menghubungkan Dinas dengan WS selaku Direktur PT Indotek.
Baca juga: Pasca Anaknya Meninggal di RSUD Abdul Manap Jambi, Pihak Keluarga Affin Siapkan Peringatan 40 Hari
Baca juga: PENAMPAKAN Ridwan Kamil Pulang Naik Mobil Honda BRV Usai Jalani Tes DNA: Ini Kami Perjuangkan
Broker meminta komisi ke penyedia sebesar 20 sampai 25 persen dari nilai proyek.
Kemudian, WS meminjam perusahaan milik ES untuk mengikuti lelang.
Pihak ZH selaku PPK diduga bersekongkol untuk menetapkan pemenang lelang proyek.
Perusahaan tersebut akhirnya menang dan mengerjakan proyek senilai Rp11 miliar.
Namun dalam pelaksanaannya, proyek itu diduga tidak sesuai dengan ketentuan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Taufik menegaskan proses hukum masih terus berjalan dan pengejaran terhadap tersangka WS yang telah masuk DPO terus dilakukan.