TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Perkara pelecehan terhadap siswa SMP yang dilakukan oknum ASN Pemprov Jambi, Rizky Aprianto alias Yanto akhirnya diputus di tingkat banding.
Masa tahanan dan denda terhadap terdaksa bertambah sesuai dengan putusan banding majelis hakim Pengadilan Tinggi Jambi.
Perkara ini diputus pada Kamis (31/7/2025) kemarin--diketahui dari sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Jambi--dengan vonis enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara.
Putusan itu juga dikonfirmasi orang tua korban, Imelda pada Senin (4/8/2025).
“Ada surat dari Pengadilan Negeri Jambi, isinya soal banding terhadap kasus itu,” katanya.
Dia menuturkan, surat itu menjelaskan masa tahanan terdakwa bertambah.
“Awalnya dipidana dua tahun, namun saat ini naik menjadi enam tahun dengan denda pidana Rp500 juta,” katanya.
Imelda menerima keputusan ini, karena menurutnya sudah setimpal dengan perbuatan terdakwa.
“Akhirnya terdakwa dihukum setimpal dengan perbuatannya, akhirnya ada keadilan,” jelasnya
Dari salinan putusan yang Tribun peroleh, majelis hakim Pengadilan Tinggi Jambi membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jambi nomor 157/Pid.Sus/2025/PN Jmb, tanggal 3 Juni 2025.
Majelis hakim juga menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan, tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untu kmelakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda Rp500.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama enam bulan," demikian bunyi putusan majelis hakim PT Jambi.
Perkara ini ditangani hakim hakim tinggi yang diketuai Murni Rozalinda, serta dua anggota yakni, Marilianis dan Donald Panggabean.
Sempat Kirim Surat ke MA
Imelda, ibu korban sempat mengirim surat pengaduan yang ditujukan kepada Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY), Gubernur Jambi, dan sejumlah lembaga negara.