Berita Jambi

400 Karung Bawang Merah Selundupan Tujuan Jambi Ditangkap Bakamla di Perairan Batam

Penulis: Suci Rahayu PK
Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENYELUNDUPAN - Ratusan karung bawang merah selundupan tujuan Jambi digagalkan Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI.

TRIBUNJAMBI.COM - Ratusan karung bawang merah selundupan tujuan Jambi digagalkan Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI.

Upaya penggagalan penyelundupan 400 karung bawang merah itu dilakukan Kapal Negara (KN) Tanjung Datu-301 di perairan barat Pulau Galang, Kota Batam, Kepulauan Riau pada Sabtu (2/8/2025).

Dikutip dari laman Bakamla RI, ratusan karung bawag merah ini dibawa kapal motor atau KM Sinar Bahtera.

"KN Tanjung Datu-301 mengamankan KM Sinar Bahtera yang diduga membawa bawang merah tanpa dokumen resmi," kata Pranata Humas Ahli Muda Bakamla Mayor Yuhanes Antara dikutip dari laman Bakamla RI.

KM Sinar Bahtera diawakai 4 orang termasuk nahkoba atas nama Husaien.

Kapal ii berangkat dari Batam (Dapur 6) menuju Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.

Baca juga: DIKIRA MAINAN: Bocah 2 Tahun Gigit Kepala Ular Kobra Hingga Putus

Baca juga: Identitas 2 Pejabat BKD Jambi yang Dilaporkan Polisi Terkait Surat Resign Palsu 13 ASN

Baca juga: LARANGAN Kibarkan Bendera One Piece Kini Datang dari Menteri HAM: Pelanggaran Hukum, Sebut Makar

Saat dilakukan pemeriksaan, awak KM Sinar Bahtera tak bisa menunjukkan dokumen muatan, dokumen karantina, maupun dokumen perpajakan.

Lebih lanjut, seluruh awak kapal tidak memiliki Buku Pelaut Rakyat dan kapal tidak dilengkapi Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL).

"Bawang merah diangkut tanpa dokumen resmi," kata dia.

Pengakuan dari nahkoda kapal, KM Sinar Bahtera sudah 2 kali berlayar dengan muatan yang sama.

Atas penangkapan ini, KM Sinar Bahtera melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 juncto Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pelayaran.

Termasuk pengangkutan barang tanpa izin resmi serta pengoperasian kapal oleh awak tanpa sertifikasi dan kompetensi sebagaimana diatur dalam Pasal 285 dan Pasal 312. (*)

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: DIKIRA MAINAN: Bocah 2 Tahun Gigit Kepala Ular Kobra Hingga Putus

Baca juga: Cuaca Jambi Senin 4/8/2025, Sembilan Kabupaten Kota Hujan dan Suhu Sejuk

Baca juga: LARANGAN Kibarkan Bendera One Piece Kini Datang dari Menteri HAM: Pelanggaran Hukum, Sebut Makar

Berita Terkini