TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan proses hukum dalam kasus suap ketok palu pengesahan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017.
Kali ini, berkas perkara atas nama Sulianti resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Rabu (6/8/2025).
“Hari ini kami melimpahkan perkara atas nama terdakwa Sulianti, yang merupakan lanjutan dari perkara ketok palu anggota DPRD Provinsi Jambi TA 2017,” kata Jaksa KPK Ridho Saputra saat dikonfirmasi.
Baca juga: JAWABAN KPK Usai Disindir Ketum PDIP Megawati Soal Amnesti Hasto
Ia menyebut, Sulianti kini sudah berada di Jambi dan sedang dalam proses pemindahan ke Lapas Perempuan Jambi. Jika seluruh berkas dinyatakan lengkap, persidangan akan segera digelar.
“Apabila nanti telah dinyatakan lengkap, maka akan kita sidangkan. Jadwal sidang masih menunggu penetapan dari pengadilan,” ujarnya.
Menanggapi kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini, Ridho tak menampik hal tersebut.
“Kita lihat perkembangan. Kalau memang ada alat bukti baru, mungkin ada tersangka baru. Tapi sejauh ini, alat bukti yang ada hanya cukup untuk menyidangkan Sulianti,” tegasnya.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Jambi, Suwarjo, membenarkan pelimpahan berkas tersebut ke Pengadilan Tipikor.
Baca juga: SUDAH 900 Hari Harun Masiku Menghilang, Hasto Kristiyanto Bebas, KPK Tetap Lakukan Pengejaran?
“Ya, betul hari ini sudah dilimpahkan. Tapi masih dipelajari oleh Ketua PN. Majelis hakim juga belum ditetapkan,” ujarnya.
Diketahui, Sulianti merupakan mantan anggota DPRD Provinsi Jambi yang diduga turut terlibat dalam kasus suap ketok palu APBD 2017. Sejumlah nama politisi dan pejabat Pemprov Jambi sebelumnya sudah lebih dulu dijerat dalam kasus yang sama.
Update berita Tribun Jambi di Google News