Berita Viral

LARANGAN Kibarkan Bendera One Piece Kini Datang dari Menteri HAM: Pelanggaran Hukum, Sebut Makar

Polemik pengibaran bendera bajak laut fiktif One Piece menjelang HUT RI ke-80 semakin memanas. 

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist/ Kolase Tribun Jambi
Polemik pengibaran bendera bajak laut fiktif One Piece menjelang HUT RI ke-80 semakin memanas.  Kali ini, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai ikut bersuara tegas. Dia menyatakan negara memiliki hak penuh untuk melarangnya. 

TRIUNJAMBI.COM – Polemik pengibaran bendera bajak laut fiktif One Piece menjelang HUT RI ke-80 semakin memanas. 

Kali ini, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai ikut bersuara tegas.

Dia menyatakan negara memiliki hak penuh untuk melarangnya. 

Bahkan, Pigai tak segan menyebut pengibaran bendera One Piece yang disejajarkan dengan Merah Putih dalam peringatan proklamasi kemerdekaan sebagai bentuk makar.

Mantan Komisioner Komnas HAM ini menegaskan bahwa pelarangan bendera One Piece merupakan upaya krusial pemerintah dalam menjaga simbol-simbol nasional. 

Menurutnya, tindakan tersebut bukan sekadar kenakalan, melainkan pelanggaran hukum yang bisa ditindak.

"Pelarangan pengibaran bendera tersebut adalah upaya penting menjaga simbol-simbol nasional sebagai wujud penghormatan terhadap negara," kata Natalius Pigai dalam keterangan di Jakarta, Minggu (3/8/2025).

Baca juga: Pemuda ini Didatangi Polisi hingga Intel Kodim gara-gara Kibarkan Bendera One Piece

Baca juga: DETIK-DETIK Ngeri di Sungai Menduk Bangka: Warga Diterkam Buaya, Jasad Utuh dan Ditemukan 1Km

Baca juga: RESPON TNI Usai KKB Papua Ancam Warga Tak Kibarkan Merah Putih 

Dasar Hukum Internasional dan Nasional

Pigai mengklaim bahwa larangan pemerintah ini memiliki dasar kuat, bahkan sesuai dengan aturan internasional mengenai hak-hak sipil dan politik individu, yakni Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR). 

Dengan demikian, Pigai meyakini kebijakan pemerintah melarang pengibaran bendera One Piece akan didukung oleh komunitas internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Ia juga menyebutkan bahwa larangan ini selaras dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005, yang merupakan ratifikasi Kovenan Hak-Hak Sipil dan Politik di Indonesia.

"Saya berharap agar masyarakat memahami bahwa pelarangan ini adalah upaya menjaga kesatuan dan integritas bangsa dalam momentum bersejarah seperti perayaan Hari Kemerdekaan," kata Pigai. 

Ia menambahkan, “Langkah ini menunjukkan bagaimana hukum nasional dan internasional saling bersinergi dalam menjaga stabilitas negara.”

Sebelumnya, ajakan mengibarkan bendera One Piece viral di media sosial, dan beberapa pihak menafsirkan fenomena ini sebagai kritik terhadap kondisi bangsa yang dinilai sedang merosot. 

Namun, pernyataan Menteri HAM ini jelas menggarisbawahi bahwa pemerintah melihat masalah ini dengan kacamata serius, jauh melampaui sekadar ekspresi atau kritik.

Pemuda Didatangi Aparat

Fenomena pengibaran bendera Jolly Roger khas serial anime populer One Piece di media sosial rupanya punya konsekuensi di dunia nyata. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved