Berita Jambi

Identitas 2 Pejabat BKD Jambi yang Dilaporkan Polisi Terkait Surat Resign Palsu 13 ASN

Imbas dari nonjobnya 13 ASN menggunakan surat resign palsu di Pemprov Jambi, 2 pejabat di BKD dilaporkan ke Polda Jambi.

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Ist
ILUSTRASI - Pejabat nonjob 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Imbas dari nonjobnya 13 ASN menggunakan surat resign palsu di Pemprov Jambi, 2 pejabat di BKD dilaporkan ke Polda Jambi.

Dari 13 Aparatur Sipil Negara (ASN) yag nonjob, 8 orang melaporkan 2 pejabat Badan kepegawaian Daerah (BKS) Provinsi Jmabi.

Identitas dua terlapor yakni W selaku Kasubdit Promosi dan S selaku Kepala BKD Jmabi.

Ditengarai 2 sosok ini punya peran penting dalam proses nonjobnya 13 ASN di Jambi.

Afriansyah, kuasa hukum satu dari 8 pejabat ASN yang nonjob menyebutkan kasus ini sudah dilaporka ke Polda Jambi pada Jumat 1/8/2025).

Ini merupakan laporan kedua.

Baca juga: Pejabat BKD Jambi Dipolisikan, Imbas 13 ASN Dicopot dari Jabatannya dengan Surat Resign Palsu

Baca juga: Naik Rp50, Harga Sawit di Jambi Hari Ini di Level Rp3.492 per Kg

Kata Afriansyah, satu dari 13 ASN yang diberhentikan dari jabatannya sudah membuat laporan polisi terkait surat pengunduran diri yang tak pernah dibuatnya.

Selain laporan, lanjutnya pihak pelapor juga sudah menyerahkan sejumlah bukti terkait keterkaitan terlapor.

Laporan disampaikan atas dugaan melawan hukum atau tindak pidana dari Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen Jo Pasal 421 KUHP yakni tentang penyalahgunaan kekuasaan atas jabatan bagi pejabat

Dan juga adanya dugaan tindak pidana perlindungan data pribadi Pasal 67 ayat (1) dan Pasal 68 UU No27 Tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi.

Hingga berita ini diterbitkan, Tribunjambi.com masih berupa mencari konfirmasi kepada pihak terkait. 

Diberitakan sebelumnya, 13 ASN di Pemprov Jambi dicopot dari jabatannya.

Belakangan diketahui, pencopotan jabatan 13 ASN ini diduga menggunakan surat pengunduran palsu.

ASN terkait mengaku tak pernah membuat surat resign. (*)

 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved