Dengan vonis 15 tahun penjara itu, dirinya menilai jika majelis hakim mengesampingkan fakta-fakta penting dalam persidangan.
Termasuk soal peran dan posisi Faskl yang saat itu hanya sebagai Bhabinkamtibmas, bukan penyidik, dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penangkapan atau penggeledahan.
"Kita sangat keberatan dengan vonis tersebut dan jika memang Faskal bersalah, harus dibuktikan secara jelas. Tapi dalam fakta sidang, Faskal tidak melakukan apapun yang menyebabkan korban meninggal. Kami tidak membenarkan tindakan melawan hukum, tapi kami menuntut keadilan yang proporsional. Faskal tidak pantas disamakan dengan Yuyun yang jelas-jelas mengakui perbuatannya," ungkapnya.
Update berita Tribun Jambi di Google News