TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Modus korupsi proyek pengadaan penerangan jalan umum (PJU) Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi tahun anggaran 2023.
Pada kasus ini negara dirugikan Rp2,7 miliar dari total anggaran Rp 5 miliar.
Anggaran PJU ini bersumber dari DPA murni sebesar Rp3 miliar, dan kemudian memperoleh tambahan sebesar Rp2 miliar dari APBD Perubahan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh menetapkan 7 tersangka pada kasus ini, yakni:
Baca juga: Dituntut 7 Tahun, Yanto ASN Pemprov Jambi Terdakwa Asusila Hanya Divonis 2 Tahun Penjara
Baca juga: DAFTAR 7 Tersangka Korupsi Proyek PJU di Kerinci, Dua di Antaranya ASN Pemkab
1. HC, Kepala Dinas Perhubungan Kerinci selaku Pengguna Anggaran (PA)
2. NE, Kabid Lalu Lintas dan Prasarana Dishub selaku PPK.
3. F, Direktur PT WTM;
4. AN, Direktur CV TAP
5. SM, Direktur CV GAW
6. G, Direktur CVBS
7. J, Direktur CV AK.
Ketujuh tersangka ini resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) untuk proses hukum lebih lanjut dengan masa penahanan awal selama 20 hari.
Baca juga: Siap-siap, Zero ODOL Tahap Peringatan, Ditlantas Polda Jambi Akan Tempel Stiker di Mobil Sopir Nakal
Baca juga: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Kasus Perintangan Penyidikan dan Suap Komisioner KPU
Modus Korupsi
Modus korupsi yang dilakukan 7 tersangka yakni dengan pemecahan pakey pengadaan menjadi 41 paket dengan penunjukan langsung (PL).
Padaal seharusnya dilakukan proses lelang terbuka, karena anggarannya besar.