Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Kasus Perintangan Penyidikan dan Suap Komisioner KPU
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto dituntut 7 tahun penjara pada kasus perintangan penyidikan dan suap mantan komisioner KPU.
TRIBUNJAMBI.COM - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto dituntut 7 tahun penjara pada kasus perintangan penyidikan dan suap mantan komisioner KPU.
Sidnag tuntutan ini digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).
Jaksa Penuntut Umum KPK Wawan Yunarwanto menyebut tuntutan tujuh tahun layak dijatuhkan kepada Hasto sebagai "pembelajaran."
Wawan pun menolak anggapan bahwa tuntutan ini dilatari balas dendam politik.
“Tuntutan pidana ini bukanlah merupakan sarana balas dendam, melainkan suatu pembelajaran agar kesalahan-kesalahan serupa tidak terulang di kemudian hari,” kata Jaksa Wawan.
Sementara itu, kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy menyebut kasus hukum yang menjerat kliennya sebatas "pesanan politik."
Ronny menegaskan, Hasto siap menjawab tuntutan jaksa dengan pledoi yang akan dibacakan pekan depan.
“Ini bukan peradilan korupsi, tetapi peradilan yang dibuat hanya untuk pesanan politik. Ini rekayasa hukum, ini politisasi dan balas dendam politik,” kata Ronny Talapessy.
Sementara usai menjalani sidang tuntutan, terdakwa Hasto Kristiyanto meminta kader dan simpatisan partai tetap tenang.
Baca juga: Dituntut 7 Tahun, Yanto ASN Pemprov Jambi Terdakwa Asusila Hanya Divonis 2 Tahun Penjara
Baca juga: 7 Warga Muaro Jambi Dilaporkan PT Batubara ke Polisi Karena Tolak Jalan Desa Dilintasi Angkutan BB
Hasto meminta kader PDIP tetap memercayai hukum kendati menurutnya sering diintervensi kekuasaan.
Hasto mengaku yakin "kebenaran" akan menang usai dituntut tujuh tahun penjara.
"Kepada seluruh jajaran kader, anggota, simpatisan PDI Perjuangan untuk tetap tenang, percaya pada hukum meskipun hukum sering diintervensi oleh kekuasaan," kata Hasto di Pengadilan Tipikor, Jakarta,
Hasto mengaku sudah mengira dirinya akan "dikriminalisasi" karena bersikap kritis terhadap penguasa.
Sekjen PDIP itu mengaku akan menghadapi proses hukum dengan kepala tegak.
"Sikap yang saya lakukan sejak awal sudah saya kalkulasi risiko-risiko politiknya," kata Hasto dikutip Kompas.com.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Dituntut 7 Tahun, Yanto ASN Pemprov Jambi Terdakwa Asusila Hanya Divonis 2 Tahun Penjara
Baca juga: Kalender 2025 Daftar Tanggal Merah Libur Nasional Cuti Bersama Selama Juli sampai Desember
Baca juga: 7 Warga Muaro Jambi Dilaporkan PT Batubara ke Polisi Karena Tolak Jalan Desa Dilintasi Angkutan BB
Dituntut 7 Tahun, Yanto ASN Pemprov Jambi Terdakwa Asusila Hanya Divonis 2 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Siap-siap, Zero ODOL Tahap Peringatan, Ditlantas Polda Jambi Akan Tempel Stiker di Mobil Sopir Nakal |
![]() |
---|
7 Warga Muaro Jambi Dilaporkan PT Batubara ke Polisi Karena Tolak Jalan Desa Dilintasi Angkutan BB |
![]() |
---|
Histeris Ibu Korban usai Hakim Vonis Oknum ASN Pemprov Jambi 2 Tahun: Dak Terimo Aku! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.