Sudah Berkali-kali Diberi Sanksi, Akhirnya Dipecat
Sebelum pemecatan, CR sempat dijatuhi beberapa sanksi internal:
Permintaan maaf kepada pimpinan dan korban
Pembinaan rohani dan profesi
Mutasi demosi selama 5 tahun
Penundaan pangkat dan pendidikan selama 3 tahun
Penempatan khusus selama 30 hari
Namun, karena tetap mengulangi perbuatannya, ia akhirnya dijatuhi sanksi PTDH.
Menurut Kombes Hendra, potensi banding hampir tidak ada karena CR telah melanggar sebanyak empat kali.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sosok CR, Pecatan Brimob Tipu Pedagang Helm Rp380 Ribu, Di-PTDH karena 4 Kali Menipu, https://www.tribunnews.com/regional/2025/06/26/sosok-cr-pecatan-brimob-tipu-pedagang-helm-rp380-ribu-di-ptdh-karena-4-kali-menipu
Baca juga: Istri Siri Habisi Suami dengan Racun dan Pisau di Jombang, Jasad Dibiarkan Membusuk Selama Sebulan
Baca juga: PREDIKSI SKOR Al-Hilal Vs Pachuca di Piala Dunia Antarklub, Kick Off 08.00 WIB
Baca juga: Wabup Muaro Jambi Beri Bonus dan Hadiah Umrah untuk Kafilah MTQ Berprestasi