TRIBUNJAMBI.COM – Seorang pria berinisial CR, yang merupakan mantan anggota Brimob, kembali berulah setelah dipecat dari institusi kepolisian.
Terbaru, ia menipu pedagang helm di Jalan Raya Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dengan menggunakan bukti pembayaran palsu senilai Rp380 ribu.
Peristiwa ini terjadi pada Minggu (8/6/2025) dan menjadi viral setelah korban menyebarkan rekaman CCTV toko di media sosial.
Korban berinisial RAF (30) menceritakan, CR berpura-pura membeli helm dan mengaku akan membayar menggunakan QRIS karena tidak membawa uang tunai.
“Dia sempat scan barcode dan terlihat mengedit bukti transfer di HP. Lalu menunjukkan bukti palsu ke karyawan kami,” ujar RAF, Selasa (24/6/2025).
Awalnya karyawan toko tidak curiga. Namun setelah toko tutup, RAF melakukan rekap keuangan dan mendapati tidak ada transaksi masuk senilai pembelian helm tersebut.
RAF mencoba menghubungi nomor yang tertera pada bukti transfer, namun CR tidak menggubris. Akhirnya, korban memutuskan untuk melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib.
Riwayat Kelam CR: Dipecat, Tapi Masih Menipu
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, menyatakan bahwa CR telah resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri berdasarkan Putusan Komisi Kode Etik Polri Nomor PUT/63/XII/2024.
Putusan pemecatan dibacakan pada sidang etik di Bid Propam Polda Jabar pada Selasa (3/12/2024).
Sebelum dipecat, CR diketahui telah melakukan berbagai pelanggaran berat, termasuk:
Menipu korban berinisial SC senilai Rp120 juta, dengan modus janji menyelesaikan masalah hukum. Hanya Rp38 juta yang dikembalikan.
Menipu anak korban G senilai Rp243 juta, dengan janji meluluskan sebagai anggota Polri atau ASN. Baru dikembalikan Rp15 juta.
Laporan tambahan dari korban lain senilai Rp210 juta.
Total 38 laporan dengan kerugian keseluruhan Rp3,23 miliar.
Sudah Berkali-kali Diberi Sanksi, Akhirnya Dipecat
Sebelum pemecatan, CR sempat dijatuhi beberapa sanksi internal:
Permintaan maaf kepada pimpinan dan korban
Pembinaan rohani dan profesi
Mutasi demosi selama 5 tahun
Penundaan pangkat dan pendidikan selama 3 tahun
Penempatan khusus selama 30 hari
Namun, karena tetap mengulangi perbuatannya, ia akhirnya dijatuhi sanksi PTDH.
Menurut Kombes Hendra, potensi banding hampir tidak ada karena CR telah melanggar sebanyak empat kali.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sosok CR, Pecatan Brimob Tipu Pedagang Helm Rp380 Ribu, Di-PTDH karena 4 Kali Menipu, https://www.tribunnews.com/regional/2025/06/26/sosok-cr-pecatan-brimob-tipu-pedagang-helm-rp380-ribu-di-ptdh-karena-4-kali-menipu
Baca juga: Istri Siri Habisi Suami dengan Racun dan Pisau di Jombang, Jasad Dibiarkan Membusuk Selama Sebulan
Baca juga: PREDIKSI SKOR Al-Hilal Vs Pachuca di Piala Dunia Antarklub, Kick Off 08.00 WIB
Baca juga: Wabup Muaro Jambi Beri Bonus dan Hadiah Umrah untuk Kafilah MTQ Berprestasi