TRIBUNJAMBI.COM – Seorang pria berinisial CR, yang merupakan mantan anggota Brimob, kembali berulah setelah dipecat dari institusi kepolisian.
Terbaru, ia menipu pedagang helm di Jalan Raya Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dengan menggunakan bukti pembayaran palsu senilai Rp380 ribu.
Peristiwa ini terjadi pada Minggu (8/6/2025) dan menjadi viral setelah korban menyebarkan rekaman CCTV toko di media sosial.
Korban berinisial RAF (30) menceritakan, CR berpura-pura membeli helm dan mengaku akan membayar menggunakan QRIS karena tidak membawa uang tunai.
“Dia sempat scan barcode dan terlihat mengedit bukti transfer di HP. Lalu menunjukkan bukti palsu ke karyawan kami,” ujar RAF, Selasa (24/6/2025).
Awalnya karyawan toko tidak curiga. Namun setelah toko tutup, RAF melakukan rekap keuangan dan mendapati tidak ada transaksi masuk senilai pembelian helm tersebut.
RAF mencoba menghubungi nomor yang tertera pada bukti transfer, namun CR tidak menggubris. Akhirnya, korban memutuskan untuk melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib.
Riwayat Kelam CR: Dipecat, Tapi Masih Menipu
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, menyatakan bahwa CR telah resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri berdasarkan Putusan Komisi Kode Etik Polri Nomor PUT/63/XII/2024.
Putusan pemecatan dibacakan pada sidang etik di Bid Propam Polda Jabar pada Selasa (3/12/2024).
Sebelum dipecat, CR diketahui telah melakukan berbagai pelanggaran berat, termasuk:
Menipu korban berinisial SC senilai Rp120 juta, dengan modus janji menyelesaikan masalah hukum. Hanya Rp38 juta yang dikembalikan.
Menipu anak korban G senilai Rp243 juta, dengan janji meluluskan sebagai anggota Polri atau ASN. Baru dikembalikan Rp15 juta.
Laporan tambahan dari korban lain senilai Rp210 juta.
Total 38 laporan dengan kerugian keseluruhan Rp3,23 miliar.