Namun demikian, ia melanjutkan, ketentuan tersebut tidak bersifat mutlak. Pasal 6 ayat 3 dan 4 memberikan kelonggaran dalam kondisi tertentu.
“Tergugat boleh tidak hadir secara langsung asal ada alasan sah, dan itu dibuktikan. Kalau sakit, dibuktikan ada surat sakit. Lalu di bawah pengakuan sedang perjalanan ke luar negeri, atau ada pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan. Nah, dengan alasan ini, itu bisa diwakilkan kepada pengacara," pungkasnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: RELAWAN Jokowi Bilang Gribran Tak Ada Pelanggaran Hukum, Pemakzulan Masih Sangat Jauh
Baca juga: Kapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu? Peluang Honorer yang Tak Lulus PPPK
Baca juga: Suap Menyuap Penerimaan Pegawai PDAM di Bengkulu, Broker dapat Fee Rp5 Juta per 1 PHL yang Masuk
Baca juga: KIAN PANAS! Perseteruan Lisa Mariana dan Ridwan Kami Gagal Mediasi, Lanjut Sidang Keterangan Saksi