News

RELAWAN Jokowi Bilang Gribran Tak Ada Pelanggaran Hukum, Pemakzulan Masih Sangat Jauh

Relawan Jokowi menanggapi surat purnawirawan TNI yang dikirim ke DPR RI terkait usul pemakzulan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
BELA GIBRAN: Freddy Alex Damanik, Wakil Ketua ProJo. Relawan Jokowi menanggapi surat purnawirawan TNI yang dikirim ke DPR RI terkait usul pemakzulan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka. 

TRIBUNJAMBI.COM - Relawan Jokowi menanggapi surat purnawirawan TNI yang dikirim ke DPR RI terkait usul pemakzulan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka.

Tanggapan itu disampaikan Freddy Alex Damanik, Wakil Ketua Projo.

Menurut Freddy, usulan tersebut merupakan aspirasi biasa.

Selain itu, Projo menekankan tidak ada aspek pelanggaran hukum untuk dijadikan alasan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka

Terkait pemakzulan ini, dia melihat dari dua hal.

Kedua hal tersebut yakni secara hukum dan secara politis.

"Secara substansi yaitu pemakzulan Gibran sebagai wapres, konstitusi kita sudah mengaturnya. Kami melihat ada dua hal, pertama secara
hukum dan secara politis," ujarnya dilansir Tribunjambi.com dari tayangan Youtube KompasTv.

Baca juga: Gibran Usul Tanam Pohon Beringin untuk Istana Wapres di IKN, Progres Capai 43 Persen

Baca juga: Usai Jokowi dan Gibran, Kini Dokter Tifa Menyoal Gelar Sarjana Iriana

Secara hukum, kata dia, konstitusi telah mengatur bahwa pemakzulan dapat dilakukan jika yang akan dimakzulkan melakukan pelanggaran hukum.

Pelanggaran hukum itu dapat berupa pengkhianatan terhadap negara ataupun tindak pidana lainnya.

"Secara hukum, tentu konstitusi sudah mengatur bahwa harus adanya pelanggaran hukum, baik
pengkhianatan terhadap negara, tindak pidana berat lainnya dan lain sebagainya," ujarnya. 

Dia menegaskan bahwa hingga saat ini Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI tidak pernah melakukan tindak pidana.

"Nah, kita semua tahu bahwa sampai saat ini Gibran sebagai Wapres tidak pernah melakukan tindak pidana," ujarnya. 

Sehingga kata dia, pemakzulan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wapres dari segi hukm masih sangat jauh.

"Oleh karena itu ya dari sisi hukum, dari sisi konstitusi kami rasa ini masih sangat jauh," ujarnya. 

Isi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming Raka

Isi surat pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.

Baca juga: Mekanisme Pemakzulan, Mahfud MD Sebut Pencopotan Gibran Gampang Secara Teori

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved