Isi Surat Pemakzulan Gibran dari Kursi Wakil Presiden RI yang Dikirim Purnawirawan TNI ke DPR
Isi surat pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka. Pengirim surat pemakzulan itu Forum Purnawirawan Prajurit TNI.
TRIBUNJAMBI.COM- Isi surat pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.
Pengirim surat pemakzulan itu Forum Purnawirawan Prajurit TNI.
Surat bertanggal 26 Mei 2025 itu ditandatangani oleh empat purnawirawan jenderal TNI, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.
Dalam surat itu, Forum Purnawirawan Prajurit TNI menerangkan usulan pemakzulan terhadap Gibran Rakabuming Raka memiliki dasar konstitusional yang kuat.
Mereka merujuk pada Pasal 7A dan 7B UUD 1945, TAP MPR Nomor XI Tahun 1998, serta sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang (UU) tentang Mahkamah Konstitusi (MK) dan Kekuasaan Kehakiman.
Lewat surat itu, Forum Purnawirawan Prajurit TNI juga menyatakan bahwa Gibran memperoleh tiket pencalonan melalui putusan MK yang cacat hukum, yaitu Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Baca juga: Nasabah Resah, Dana Rp 7,1 Miliar di Bank Jambi Raib Dibobol untuk Judi Online
Baca juga: Eks Bupati, Guru PPPK, Anggota Dewan Jadi Korban Pembobolan Rekening Bank Jambi, Regina Raup Rp7,1 M
Mereka menilai putusan tersebut melanggar prinsip imparsialitas karena diputus oleh Ketua MK saat itu, yakni Anwar Usman yang merupakan paman Gibran.
“Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 terhadap pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu seharusnya batal demi hukum karena Anwar Usman tidak mengundurkan diri dari majelis hakim, padahal memiliki konflik kepentingan,” demikian bunyi isi surat tersebut.
Forum Purnawirawan Prajurit TNI juga mengutip putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyatakan Anwar Usman melanggar kode etik hakim dan memberhentikannya dari jabatan Ketua MK.
Namun, hingga kini putusan MK itu belum pernah diperiksa ulang dengan majelis hakim yang berbeda, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Selain itu, Forum Purnawirawan Prajurit TNI juga menilai Gibran tidak pantas menjabat sebagai Wakil Presiden dari sisi kepatutan dan etika.
“Dengan kapasitas dan pengalaman yang sangat minim, hanya dua tahun menjabat Wali Kota Solo, serta latar belakang pendidikan yang diragukan, sangat naif bagi negara ini memiliki Wakil Presiden yang tidak patut dan tidak pantas,” seperti dikutip dari surat tersebut.
Baca juga: SISWA di Bangun Purba Riau Terpaksa Gadai HP Demi Bayar Tunggakan agar Bisa Ujian Viral
Baca juga: Breaking News - Kebakaran di Ruko Depan RS Abdul Manap di Mayang Kota Jambi
Purnawirawan TNI juga menyinggung kontroversi akun media sosial “fufufafa” yang sempat marak diperbincangkan karena diduga memiliki keterkaitan dengan Gibran.
Akun tersebut menjadi sorotan karena unggahan-unggahannya yang mengarah pada penghinaan tokoh publik, serta mengandung unsur seksual dan rasisme.
“Dari kasus tersebut, tersirat moral dan etika Sdr. Gibran sangat tidak pantas dan tidak patut untuk menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia,” seperti dikutip dari isi surat tersebut.
Daftar Lengkap Korban Pembobolan Rekening Bank Jambi dan Jumlah Uangnya, dari Anggota DPRD s/d PPPK |
![]() |
---|
Nasabah Resah, Dana Rp 7,1 Miliar di Bank Jambi Raib Dibobol untuk Judi Online |
![]() |
---|
Eks Bupati, Guru PPPK, Anggota Dewan Jadi Korban Pembobolan Rekening Bank Jambi, Rafina Raup Rp7,1 M |
![]() |
---|
Satu Rumah Usaha Fotokopi di Alam Barajo Jambi Terbakar, Kerugian Capai Rp 100 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.