Mekanisme Pemakzulan, Mahfud MD Sebut Pencopotan Gibran Gampang Secara Teori

Kata Mahfud MD, pemakzulan atau pencopotan presiden dan/atau wakil presiden (wapres) bisa dilakukan secara teori, tetapi praktiknya sulit.

Editor: Suci Rahayu PK
KOMPAS.com/ Tatang Guritno
Mantan Menkopolhukam Mahfud MD bicara tentang Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Presiden ke 7 RI Joko Widodo di program Gaspol! yang tayang di YouTube Kompas.com, Rabu (9/5/2025) malam. 

TRIBUNJAMBI.COM- Belakangan muncul usulan pemakzulan Gibran Rakabumng Raka dari kursi wakil presiden.

Terkait hal ini, mantan Menkopolhukam, Mahfud MD turut memberikan pandangannya dalam acara Gaspol yang ditayangkan di Youtube Kompas.com, Jumat (9/5/2025).

Kata Mahfud MD, pemakzulan atau pencopotan presiden dan/atau wakil presiden (wapres) bisa dilakukan secara teori, tetapi praktiknya sulit.

“Jadi, bisa (secara aturan). Tapi, secara politis kayaknya tidak bisa, kalau menurut aturan,” ujar Mahfud MD.

Mahfud mengatakan, aturan untuk mencopot presiden dan wakil presiden tercantum dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Dijelaskannya, mekanisme  pencopotan atau impeachment yang melibatkan tiga lembaga negara, yaitu DPR, MK, dan MPR.

Presiden dan wapres bisa dicopot jika melakukan enam hal. 

Di antaranya, korupsi, pengkhianatan, penyuapan, dan kejahatan besar yang pidananya di atas lima tahun penjara.

Baca juga: Sosok Bumi Walo Enumbi Dikenal Sadis yang Pernah Bantai Warga Sipil Tewas Ditembak Tim Gabungan

Baca juga: GEGER Pengakuan Pria Gondrong di Jayapura Papua Sebagai Tuhan, Video Viral di Sosmed

Lalu, presiden atau wapres melakukan perbuatan tercela atau berhalangan untuk melakukan pekerjaannya, misalnya sakit permanen hingga tidak bisa melakukan aktivitas jabatannya selama tiga bulan berturut-turut.

“Secara teoretis itu ketentuannya. Tetapi, secara praktis itu akan sulit,” kata Mahfud MD.

Ia menjelaskan, jika presiden atau wapres melakukan enam hal yang disebutkan maka bukti-bukti itu akan disidangkan di sidang impeachment di DPR.

Namun, sidang impeachment membutuhkan dua per tiga dari seluruh anggota DPR untuk hadir agar sidang dinyatakan sah.

“Koalisi Prabowo (di DPR) 80 persen. Untuk menghadirkan sidang sudah tidak bisa,” kata Mahfud MD lagi.

Lebih lanjut, meskipun kuorum di DPR terpenuhi, masih ada tahapan-tahapan di MK dan MPR yang perlu dilalui.

Mahfud menjelaskan, dalam mekanisme impeachment, MK tidak berwenang untuk menjatuhkan vonis pencabutan presiden dan wapres.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved