Mekanisme Pemakzulan, Mahfud MD Sebut Pencopotan Gibran Gampang Secara Teori

Kata Mahfud MD, pemakzulan atau pencopotan presiden dan/atau wakil presiden (wapres) bisa dilakukan secara teori, tetapi praktiknya sulit.

Editor: Suci Rahayu PK
KOMPAS.com/ Tatang Guritno
Mantan Menkopolhukam Mahfud MD bicara tentang Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Presiden ke 7 RI Joko Widodo di program Gaspol! yang tayang di YouTube Kompas.com, Rabu (9/5/2025) malam. 

“MK tidak bisa membuat vonis kalau dia dicopot. MK hanya bilang, ‘Oh iya benar, saya hanya mengkonfirmasi, benar ini sudah melakukan tindakan ini’. Ini kembali lagi ke DPR. Belum lagi kalau MK-nya dioperasi lagi,” tutur Mahfud MD.

Baca juga: Warna Warni Kebersamaan Hiasi Halal Bi Halal SKK Migas PetroChina

Baca juga: Viral Perpisahan Sekolah di SMK Bali Undang DJ Berseragam Tak pantas

Setelah diperdebatkan lagi di DPR, hasilnya akan ditentukan di MPR. Namun, MPR belum tentu melakukan pencabutan.

Bisa saja, vonis yang diberikan hanya berupa arahan untuk perbaikan di masa depan.

Isu pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka menggema setelah Forum Purnawirawan TNI mengeluarkan usulan pemakzulan ini.

Wacana pencopotan Gibran ini didukung oleh 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahfud MD soal Pencopotan Gibran: Secara Teori Bisa, tapi Praktiknya Sulit", 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: 239 Jamaah Haji Sarolangun Jambi Siap Berangkat, Termuda Usia 20 dan Tertua 83 Tahun

Baca juga: Sosok Bumi Walo Enumbi Dikenal Sadis yang Pernah Bantai Warga Sipil Tewas Ditembak Tim Gabungan

Baca juga: Pria Gondrong di Jayapura Papua Viral Ngaku Tuhan Punya Pengikut 20 Orang, Polisi: Kabur ke Sorong

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved