Kapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu? Peluang Honorer yang Tak Lulus PPPK

Jadwal pengangkatan PPPK Paruh Waktu. Saat ini proses seleksi PPPK 2024 Tahap 2 memasuki masa penantian hasil kelulusan.

Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUN JAMBI/SOPIANTO
Ilustrasi PPPK 

TRIBUNJAMBI.COM- Jadwal pengangkatan PPPK Paruh Waktu.

Saat ini proses seleksi PPPK 2024 Tahap 2 memasuki masa penantian hasil kelulusan.

Sesuai jadwal resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), pengumuman hasil seleksi PPPK 2024 Tahap 2 akan dilakukan pada 16-30 Juni 2025 mendatang. 

Bagi yang lolos, tahap selanjutnya adalah pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) sebagai bagian dari proses pemberkasan untuk pengusulan Nomor Induk PPPK (NIP) dan pengangkatan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Namun, bagaimana nasib peserta yang belum berhasil lolos dalam seleksi tahap 2 ini? 

Apakah peluang untuk menjadi ASN benar-benar tertutup?

Menjawab pertanyaan tersebut, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menyiapkan kebijakan baru. 

Baca juga: Suap Menyuap Penerimaan Pegawai PDAM di Bengkulu, Broker dapat Fee Rp5 Juta per 1 PHL yang Masuk

Baca juga: Dirut Bank Sumut Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi PT Sritex

Skema ini dikenal dengan nama PPPK Paruh Waktu, yang memberikan peluang tenaga honorer untuk tetap diangkat menjadi ASN meski belum lolos seleksi penuh waktu.

Menurut Plt Deputi SDM Aparatur Kemenpan RB, Aba Subagja, dalam Rakor Percepatan Penataan Non-ASN pada 14 Januari 2025 lalu, kebijakan ini disiapkan sebagai masa transisi penataan tenaga non-ASN dan memberikan solusi bagi honorer yang selama ini telah mengabdi namun belum mendapatkan formasi.

Tiga Kriteria Tenaga Honorer yang Berpeluang Diangkat

Terdapat tiga kriteria utama tenaga honorer yang berpeluang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu tanpa seleksi tambahan, yaitu:

1. Tenaga honorer dengan kode R2 dan R3 tanpa L

Mereka adalah peserta yang telah masuk dalam kategori prioritas namun belum lulus, dan bisa langsung diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.

2. Peserta PPPK Tahap 1 dan 2 yang tidak mendapat peringkat terbaik

Termasuk di dalamnya peserta yang telah mengikuti seleksi namun gagal mendapatkan formasi karena kalah bersaing dalam peringkat.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved